Sandiaga Akan Bertemu Jokowi Bahas Reklamasi Teluk Jakarta

Sandiaga meminta masyarakat agar dapat bersabar menanti kejelasan akan proyek reklamasi tersebut.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Okt 2017, 11:22 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 11:22 WIB
Hari Pertama Anies Baswedan dan Sandiaga Uno Berkantor di Balai Kota
Gubernur dan Wakil Gubernur baru DKI, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno bersiap menggelar rapat dengan jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Selasa(17/10). Anies-Sandi tampak necis mengenakan pakaian dinas PNS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku tidak bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta. Sehingga belum ada pembahasan tentang reklamasi di teluk Jakarta.

Menurut Sandiaga, kelanjutan proyek reklamasi belum menemui titik terang. Bahkan saat ini belum ada kejelasan akan terkait kesejahteraan rakyat di sekitarnya. Seperti halnya dalam jumlah lapangan kerja yang disediakan.

"Saya tekankan semua proses harus terbuka. Saya tanya satu hal saja belum ada jawaban yang pasti. Saya tanya berapa lapangan kerja yang diciptakan, tidak ada jawaban," kata Sandi di SDN 07 Pagi Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/10/2017).

Karena hal itu, Sandi menyatakan, terkait reklamasi akan dikomunikasikan lebih lanjut bersama Anies Baswedan dan Presiden Jokowi. Pertemuan direncanakan akan berlangsung beberapa kali.

"Nanti akan ada pertemuan dua sampai tiga hari ke depan. Sesuaikam jadwal dengan Pak Jokowi," ujar dia.

Karena itu, Sandiaga meminta masyarakat agar dapat bersabar menanti kejelasan akan proyek tersebut. Pihaknya akan menentukan waktu tepat untuk menghentikan proyek reklamasi.

"Kita baru dilantik, kita tahu tugas kita hentikan reklamasi. Makanya ini dicari prosesi yang tepat," Sandiaga menandaskan.

 

Menko Maritim Cabut Moratorium

Pemerintah memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan. Pasalnya, semua masalah telah diselesaikan dan pengembang telah memperbaiki persyaratan administrasi yang dikenakan sanksi.

"Menteri LHK telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D, dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Atas dasar itulah saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada hari Kamis," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 7 Oktober 2017.

Dengan surat tersebut maka surat keputusan Menko Maritim pada 2016 yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi dicabut.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya