2 Aset Rampasan Koruptor Simulator SIM Sepi Peminat

Dua aset yang akan dilelang tersebut yakni tanah dan bangunan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Okt 2017, 13:29 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2017, 13:29 WIB
Bupati dan Kajari Pamekasan Resmi jadi Tersangka KPK
Wakil Ketua dan Jubir KPK, Laode Muhammad Syarif dan Febri Diansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/8). Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Achmad Syafii dan Rudi Indra Prasetya ditetapkan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Dua aset milik terpidana korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri Budi Santoso masih belum diminati warga. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, masyarakat belum ada yang mengajukan diri untuk membeli dua aset berupa tanah dan bangunan tersebut.

"Sampai kemarin malam belum ada peminat yang mengajukan diri dalam proses lelang tersebut," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Diketahui, KPK melelang dua aset milik bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Lelang tersebut sudah dibuka sejak Selasa 17 Oktober 2017 lalu.

Febri mengatakan, KPK akan kembali berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mengatur ulang waktu pelelangan dua aset diduga dimiliki Budi dari hasil korupsi tersebut.

"Nanti akan dibahas kembali bersama DJKN terkait dengan pelelangan ulang. Jadi waktunya harus dicari lagi nanti," kata Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tanah dan Bangunan

Dua aset yang akan dilelang tersebut yakni tanah dan bangunan di Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan luas 153m2 dengan harga limit Rp 17.368.000.000. Uang jaminan lelang Rp 3,4 miliar.

Objek kedua yakni tanah dan bangunan di Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan luas 162m2 dengan harga limit Rp 1.797.600.000, dan uang jaminan Rp 360 juta.

Kedua aset dilelang berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung nomor 1452 K/PID.SUS/2014 yang diputus oleh hakim Mohamad Asking dan diketuai hakim Artidjo Alkostar dengan panitera pengganti Emilia Djaja.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya