Penyuap Panitera PN Jaksel Segera Disidang

Jaksa pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Okt 2017, 20:20 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2017, 20:20 WIB
Terduga Penyuap Panitera Pengganti PN Jaksel-Yunus Nafik
Dirut PT Aquamarin Divindo Inspection Yunus Nafik bersiap menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (8/9). Yunus diperiksa terkait penanganan perkara perdata tentang wanprestasi antara PT EJFS sebagai penggugat dan PT ADI. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kedua tersangka kasus dugaan suap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keduanya yakni Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik (YN) dan Akhmad Zaini (AKZ) selaku pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap YN dan AKZ dalam kasus indikasi suap terkait perkara perdata di PN Jaksel," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2017).

Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum dan akan segera disidang di Pengadilan Tipikor," kata Febri.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

3 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi, Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik (YN) dan Akhmad Zaini (AKZ) selaku pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection sebagai tersangka

Tarmizi diduga menerima uang suap dari Akhmad Zaini senilai Rp 425 juta agar majelis hakim menolak gugatan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd, terhadap Aquamarine Divindo Inspection.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya