Patroli, Sumatra Barat - Barang bukti yang disita aparat Polres Solok Kota, Sumatera Barat, dari dua pelaku tindak pidana perampokan itu, antara lain dua pucuk senjata api jenis F-N Kaliber 99 dengan enam butir peluru, satu buah revolver rakitan, serta satu buah senjata tajam.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Minggu (22/10/2017), para tersangka mengincar seorang pengusaha yang mereka kenal. Kedua pelaku pura-pura bertamu ke rumah korban dengan alasan meminjam uang. Setelah pintu dibuka, kedua pelaku langsung menembak korban menggunakan senjata api.
Baca Juga
Tapi para pelaku tidak bisa masuk ke dalam rumah karena pintu rumah korban dipasangi teralis besi. Saat ini polisi masih mengembangkan kasusnya dan mencari kemungkinan pelaku lain yang terlibat.
Advertisement