Guru Bimbel Cabuli Bocah SD di Matraman

Salah seorang saksi yang juga guru les bimbel tersebut menunjukkan video rekaman tindak asusila pelaku kepada orangtua korban.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Okt 2017, 01:05 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2017, 01:05 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan 2
Ilustrasi Korban Pemerkosaan | Via: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Guru bimbingan belajar (Bimbel) dilaporkan ke polisi oleh orangtua murid lantaran melakukan tindak asusila.

Pelaku atas nama Eddy Sudrajat alias Yongki (54) nekat mencabuli bocah perempuan Sekolah Dasar (SD) itu di ruang belajar les yang letaknya di Jalan Kayu Manis V Baru, Matraman, Jakarta Timur.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 15 September 2017 sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

"Pencabulan terhadap anak atau Pedofilia," tutur Andry saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017. 

Menurut Andry, laporannya sendiri baru dilakukan sebulan setelahnya, yakni Senin 16 Oktober 2017 sekitar pukul 15.30 WIB. Salah seorang saksi yang juga guru les bimbel tersebut menunjukkan video rekaman tindak asusila pelaku kepada orangtua korban.

"Babinkamtibmas langsung ke rumah korban dan orangtuanya. Selanjutnya dibawa ke Polsek Matraman dan dilakukan pemeriksaan serta dimintakan visum," jelas dia.

Pelaku sendiri telah diamankan petugas siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara barang bukti dan keterangan lainnya disiapkan untuk selanjutnya dibawa ke persidangan.

"Kita terus kembangkan kasusnya. Sementara baru ini," Andry menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya