Buni Yani: Jaksa Menuduh Saya dengan Kebohongan

Buni Yani menilai jaksa telah menuduhnya tanpa didasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2017, 06:03 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2017, 06:03 WIB
20161110-Buni Yani Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi-Jakarta
Buni Yani memberikan keterangan sebelum memasuki kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, menganggap lucu sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak menanggapi pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukumnya.

"Saya enggak jadi ngantuk karena lucu. Enggak dibales itu kita punya 166 halaman pleidoi dan dijawab dengan 22 halaman," ujar Buni Yani usai sidang lanjutan dugaan pelanggaran UU ITE di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa 24 Oktober 2017.

Dia menilai jaksa telah menuduhnya tanpa didasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. "Jadi semua itu kebohongan yang dia pakai menuduh saya," kata Buni Yani seperti yang dilansir Antara.

Pada sidang dengan agenda tanggapan atas nota pembelaan, jaksa tidak menyinggung banyak terkait poin-poin yang disampaikan pengacara Buni Yani. Menurut jaksa, tanggapan atas pleidoi sudah dipertimbangkan dalam putusan sela.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebut bantahan pleidoi dari JPU hanya mengulang dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

"Jadi sangat normatif jadi intinya menolak saja tanpa ada argumentasi dan dasar hukum atas pleidoi yang kita sampaikan," ucap Aldwin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Kata Jaksa

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan tim penasihat hukum Buni Yani dalam sidang perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Intinya kami tidak menerima apa yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Kami tetap pada tuntutan kami," ujar JPU Andi M Taufik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (24/10/2017).

Pada nota pembelaan, Buni Yani melalui penasihat hukumnya menilai dakwaan JPU cacat hukum. Namun, jaksa punya pendapat sebaliknya. Jaksa juga yakin hakim sudah menganggap sah dakwaan.

Terlebih, dakwaan itu sudah diperkuat oleh bukti-bukti selama di persidangan, seperti keterangan saksi, petunjuk, dan surat.

Dia menganggap dakwaan itu telah memenuhi unsur untuk menjerat Buni Yani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya