Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung kabulkan kasasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait harga ganti rugi lahan Jalan Fatmawati untuk proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT). Sementara itu sejumlah pemilik usaha akui pembangunan MRT turunkan nilai omzet mereka.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (25/10/207), kunjungan Gubernur ke kawasan Fatmawati, Jumat 20 Oktober 2017 pekan lalu direspons positif. Seorang pemilik lahan yang bersengketa dan kini MA mengabulkan kasasi Gubernur DKI Jakarta, atas perkara pembebasan lahan di kawasan Fatmawati untuk proyek pembangunan MRT tertanggal 10 Oktober 2017, untuk itu Pemprov segera melakukan eksekusi.
Sebelumnya enam pemilik lahan di sepanjang jalan Rumah Sakit Fatmawati menuntut ganti rugi senilai Rp 120 juta per meter persegi, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan besaran nilai ganti rugi Rp 60 juta per meter persegi.
Advertisement
Kini konsekuensi putusan kasasi MA, pemilik lahan harus menerima besaran ganti rugi yang ditawarkan Pemprov DKI yaitu Rp 30 hingga Rp 33 juta sesuai nilai appraisal.
Namun demikian, para pelaku usaha di kawasan ini mengaku pembangunan proyek MRT ini mempengaruhi omzet mereka.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta siap mengeksekusi lahan yang digunakan untuk proyek MRT, terutama pembangunan Stasiun Haji Nawi di Jalan Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.