Manajemen Alexis: Kami Minta Masyarakat Berhenti Menghakimi

Pihak Alexis memohon agar masyarakat melihat Alexis sebagai pelaku usaha yang tidak pernah melanggar atau menerima sanksi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 31 Okt 2017, 11:30 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2017, 11:30 WIB
Hotel Alexis
Hotel Alexis

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Hotel Alexis meminta masyarakat dan media berhenti menghakiminya. Hal ini disampaikan Corporate Hotel Alexis, Lina Novita, menyusul Alexis sudah lama mendapat stigma negatif yang berkembang di masyarakat.

"Kami meminta masyarakat maupun media berhenti menghakimi pihak kami secara sepihak," ujar Lina dalam siaran persnya, Selasa (31/10/2017).

Selain itu, kata Lina, pihaknya juga memohon agar masyarakat melihat Alexis sebagai pelaku usaha yang tidak pernah melanggar atau menerima sanksi terkait pelanggaran dalam bentuk apa pun dari dinas terkait.

"Ini merupakan cerminan bahwa kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata," kata dia.

Pihak Alexis juga meminta kepada seluruh masyarakat dan media untuk bersama-sama membangun kota Jakarta lewat sektor Pariwisata guna menjadikan kota Jakarta sebagai salah satu destinasi wisata favorit di Negara Indonesia.

 

Bukti Kuat

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan punya bukti kuat untuk tidak memberi izin usah Hotel dan Griya Pijat Alexis. Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri apel pembubaran pasukan pengamanan Pilkada DKI di Mapolda Metro Jaya.

"Ada temuan-temuan di lapangan. Dan juga laporan yang diterima kemudian jadi bahan pertimbangan mengapa izin tidak diberikan," katanya, Selasa (31/10/2017).

Namun, ia tidak merinci lebih lanjut bukti yang dimaksud. Menurut Anies, pembuktiannya berbeda dengan kasus lain.

Mantan Menteri Pendidikan itu mencontohkan bangunan yang melanggar. Bangunan yang menyalahi aturan, kata dia, dengan mudah bisa diambil gambarnya.

"Masa (Alexis) ini fotonya kita tunjukin? Bagaimana coba? Karena itu kita sampaikan ada bukti-buktinya semua, itu menjadi bagian dari pertimbangan," Anies berujar.

Surat kepastian tidak memperpanjang izin Alexis diteken, Jumat (27 Oktober 2017) lalu. Anies menegaskan status ALexis tidak lagi bisa beroperasi sejak surat ditandatangani.

Ia menegaskan akan mengeksekusi putusan itu. Selain itu, Pemprov DKi juga akan melakukan pengawasan. "Kita pastikan tidak ada kegiatan. Kami pastikan di hari-hari ke depan, semua aturan ditegakkan," lanjut Anies.

Anies memastikan Pemprov DKI tidak akan pandang bulu menegakkan aturan.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya