Panglima Gatot: Praperadilan Heli AW 101 Tak Pengaruhi Penyidikan

Gatot mengatakan, siapa pun yang ditetapkan oleh TNI sebagai tersangka, selalu melalui bukti kuat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Okt 2017, 11:45 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2017, 11:45 WIB
20160303-Panglima-TNI-Pimpin-Upacara-Serah-Tugas-PPRC-HF
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat melakukan inspeksi pasukan Upacara Alih Kodal PPRC TNI TA 2016-2018 di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (3/3/2016). Serah tugas dari Pangdiv II Kostrad ke Pangdiv I Kostrad. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Gatot Nurmantyo menegaskan, gugatan praperadilan dari tersangka kasus korupsi dugaan suap pembelian helikopter jenis Agusta Westland 101 (AW 101) Irfan Kurnia Saleh (IKS) tidak akan mempengaruhi proses penyidikan dari Puspom TNI.

"Jadi penyidikan itu tidak tergantung menang atau kalahnya. Jadi TNI berkoordinasi dengan KPK adalah informasi-informasi apa hasil penyidikan KPK yang berkaitan dengan TNI. Jadi TNI berjalan terus," tutur Gatot di Kompleks TNI Yonkav 7/Sersus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (31/10/2017).

Menurut Gatot Nurmantyo, apa pun hasil dari sidang praperadilan tersebut, Puspom TNI akan terus mengusut kasus tersebut terhadap jajaran internal TNI. Perhitungan TNI menetapkan seseorang sebagai tersangka pun melalui proses yang matang.

"Nanti kita lihat di pengadilan saja. Jadi bukan berarti di pengadilan sipil berhenti, terus di TNI berhenti. Tidak," jelas dia.

Dia mengatakan, siapa pun yang ditetapkan oleh TNI sebagai tersangka, selalu melalui bukti kuat. Tentunya juga TNI selalu berkoordinasi dengan KPK untuk berbagai kasus yang berkaitan dengan ranah rasuah.

"Bukti-bukti sudah lengkap. Jadi TNI menetapkan seseorang jadi tersangka itu harus diperhitungkan betul. Saya perintahkan kepada Pom karena itu akan berkaitan dengan psikologi keluarga. Setelah bukti kuat, baru kita tetapkan," Gatot menandaskan.

 

Pengajuan Praperadilan

KPK menggandeng Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dalam melawan gugatan praperadilan yang diajukan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS). Gugatan tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK telah berkoordinasi dengan penyidik POM TNI pada Kamis 26 Oktober 2017 untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka IKS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Irfan tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian helikopter jenis Agusta Westland 101 (AW 101) milik TNI Angkatan Udara. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar pada 20 Oktober 2017, namun diundur.

Menurut Febri, meski praperadilan ditujukan kepada lembaga antirasuah, koordinasi dengan Puspom TNI tetap perlu dilakukan. Mengingat penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan secara bersama-sama oleh dua instansi tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya