KPK Perpanjang Penahanan GM Jasa Marga Terkait Pemberian Harley

Perpanjangan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Nov 2017, 19:27 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2017, 19:27 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan General Manajer (GM) PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi.

Perpanjangan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai dari 2 November 2017 hingga 11 Desember 2017 untuk tersangka SBD (Setia Budi),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2017).

Sebelumnya, KPK menetapkan Auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Untuk Pengaruhi Temuan

Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi temuan dari tim BPK dalam penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016 di PT Jasa Marga.

Diduga temuan dari BPK terkait dengan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya