Jokowi Serahkan SK Pemanfaatan Hutan untuk Petani Teluk Jambe

Jokowi mengatakan, karena status hukumnya juga jelas, maka petani Teluk Jambe tidak perlu demo lagi ke Istana.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Nov 2017, 21:37 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2017, 21:37 WIB
Jokowi
Presiden Joko Widodo mengendarai motor trail melintasi perkampungan di Muara Gembong, Bekasi (1/11). Jokowi menghadiri kegiatan Perhutanan Sosial untuk Pemerataan Ekonomi. (Liputan6.com/Biro Pers Kepresidenan/Agus Suparto)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan surat keputusan (SK) yang menegaskan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara, untuk dapat diakses oleh petani dan petambak Teluk Jambe. Dia pun mengingatkan pentingnya memiliki sertifikat hak atas tanah agar terhindar dari sengketa.

"Saya ingat demo berbulan bulan di Jakarta. Terus mau mengubur diri di depan istana, benar? Masa mau menyakiti diri sendiri. Terus saya undang masuk ke istana, betul?" ucap Jokowi ketika menghadiri Perhutanan Sosial untuk Pemerataan Ekonomi seperti keterangan resmi Deputi bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin‎ di Muara Gembong Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).

Acara tersebut juga dihadiri kelompok tani dan masyarakat yang berasal dari Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, dan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Termasuk petani Teluk Jambe yang berdemo di depan istana.

Berikut surat keputusan yang diserahkan Presiden Jokowi hari ini:

a. SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mina Bakti seluas 80,9 Ha bagi 38 KK

b. SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu , Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Barat dan Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang seluas 1.566 Ha dengan 783 KK

c. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Bukit Alam dengan Perhutani di petak 13,14, 230 dan 24 BKPH Teluk Jambe, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 158 Ha, dengan 79 KK

d. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mekarjaya di petak 12 dan 17 BKPH Teluk Jambe Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 180 Ha, dengan 90 KK

e. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mulya Jaya di petak 23 EF, 25 EF, 26 APCD dan 33A BKPH Teluk Jambe Desa Mulya sejati Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 160 Ha, dengan 80 KK.

"Jadi izin pemanfaatan hutan ini tolong dipegang betul. Ini sampai 35 tahun pegang. Nanti kalau betul betul dimanfaatkan produktif mensejahterakan, diperpanjang 35 tahun lagi. Artinya sudah sebetulnya saudara-saudara memiliki hak untuk mengerjakan. Status hukumnya juga jelas. Jadi enggak usah demo lagi ke Istana," terang Jokowi.

Turut hadir mendampingi Presiden Jokowi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya