Petani Teluk Jambe Dapat Lahan dan Rumah dari Pemerintah

Pembagian lahan tidak hanya diberikan kepada petani Teluk Jambe.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Jul 2017, 18:23 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2017, 18:23 WIB
Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Penghapusan Penggunaan Merkuri
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Mendagri Tjahjo Kumolo menghadiri rapat terbatas yang membahas penghapusan penggunaan merkuri di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menemukan solusi atas konflik antara petani Teluk Jambe, Karawang dengan PT Pertiwi Lestari. Para petani akan mendapatkan lahan hutan sosial dan rumah tinggal dari pemerintah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah memiliki 3.000 hektare lahan hutan sosial. Lahan ini tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Lahan itu juga akan diberikan kepada para petani Teluk Jambe yang belum lama ini bersengketa. Sedikitnya ada 396 kepala keluarga yang akan mendapat lahan hutan sosial.

"Teluk Jambe ini harus diselesaikan," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Pembagian lahan tidak hanya diberikan kepada petani Teluk Jambe. Banyak warga di sekitar Teluk Jambe yang juga layak mendapatkan lahan hutan sosial.

Pemerintah mengevaluasi lahan milik PT Perhutani yang pernah diserahkan pengelolaannya kepada rakyat. Setelah didata, 60-70 persen sudah tidak dikelola dengan baik bahkan sudah tidak lagi dikerjakan oleh penduduk setempat.

Karena itu, pemerintah akan mendata ulang dan memberikan lahan itu kepada warga setempat. Selain petani Teluk Jambe, diperkirakan ada 2.500 KK yang layak mendapatkan izin pengelolaan lahan hutan sosial.

"Kita tata kemudian kita upgrade ekonominya. Inilah yang kita sebut dengan penataan perhutanan sosial," imbuh dia.

Kebanyakan warga yang mengelola lahan pemerintah itu hanya sebagai buruh. Mereka juga rata-rata tidak memiliki tempat tinggal.

Sebagai solusi, pemerintah sudah menyediakan lahan 18 hektare untuk dibangun perumahan petani. Mengingat, aturan tidak memperbolehkan membangun rumah di kawasan hutan.

"Jadi rumahnya dapat tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) 18 hektare. Tapi kan rakyatnya masak dikasih rumah doang gitu lho. Lahan garapannya gimana? Lahan garapannya dari kita LHK," jelas Siti.

Sementara, Menteri ATR Sofyan Djalil menjelaskan, PT Pertiwi Lestari sudah merelakan lahan sengketa seluas 18 hektare kepada pemerintah. Lahan inilah yang dibangun untuk permukiman warga.

"Sudah (dilepas) 18 hektare. Ini sekalian bersama dengan reforma agraria. Mudah-mudahan saya kalau dari sisi lahan sudah siap. Bareng sama Menteri Kehutanan untuk perhutanan sosial. Mudah-mudahan bulan ini sampai dengan akhir bulan," ucap Sofyan.

 

 

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya