Diperiksa KPK, Miryam Haryani Sebut Status Setnov Bukan Tersangka

Miryam, sebelum masuk ke markas antirasuah, mengaku diperiksa untuk Ketua DPR Setya Novanto. Dia kemudian mengklarifikasinya usai diperiksa.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Nov 2017, 14:06 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2017, 14:06 WIB
Miryam S Haryani Kembali Diperiksa KPK
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (7/11). Miryam mengaku diperiksa untuk kasus Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam kasus e-KTP Miryam S Haryani rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Miryam, sebelum masuk ke markas antirasuah, mengaku diperiksa untuk Ketua DPR Setya Novanto. Dia kemudian mengklarifikasinya selesai diperiksa.

Menurut dia, tidak ada pemberitahuan dari KPK tentang penetapan tersangka Setya Novanto.

"Di surat panggilan enggak ada status tersangka Pak Setnov, yah, cuma diduga, hanya itu saja," ujar Miryam saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Miryam mengaku, dalam surat pemanggilan pemeriksaan yang diterima dari KPK, memang tercantum nama Setya Novanto. Namun, dalam surat tersebut, status Ketua Umum Partai Golkar bukan sebagai tersangka.

"Ada (nama Setya Novanto dalam surat pemanggilan). Tapi tidak ada status tersangkanya, hanya sebagai saksi," kata Miryam.

 

Pertanyaan Sama

Menurut dia, pemeriksaan terhadapnya tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelum-sebelumnya. Selain sebagai tersangka pemberian keterangan palsu, Miryam merupakan saksi kasus korupsi e-KTP.

"Pertanyaan sama kayak yang dulu, kenal tidak sama Pak Setnov, terus bagaimana Komisi II, mitra kerjanya seperti apa," ucap dia.

Miryam pun mengaku sempat bertemu dengan Chairuman, Agun, dan Rudi usai pemeriksaan. Mereka bertemu saat ke toilet.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi, seperti Miryam, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa, eks Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap, dan Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso, untuk pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Febri tak merinci mereka diperiksa untuk tersangka siapa.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya