Allianz Gugat Perdata Kuasa Hukum Nasabahnya

Kasus asuransi yang melibatkan Allianz memasuki babak baru. Kedua pihak yang terlibat saling melaporan dan menggugat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Nov 2017, 18:43 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2017, 18:43 WIB
Polda Metro Tetapkan Presdir PT Asuransi Allianz Tersangka
Polda Metro Tetapkan Presdir PT Asuransi Allianz Tersangka. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Allianz Life Indonesia telah melakukan gugatan perdata terhadap Alvin Lim, kuasa hukum dua nasabah yang melaporkan petinggi Allianz ke polisi. Tindakannya dianggap merugikan PT Allianz Life Indonesia.

"Allianz Life mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap Alvin Lim dan rekan-rekannya karena adanya berita yang negatif, tendensius dan tidak sesuai dengan fakta serta telah merugikan dan mendiskreditkan nama baik Allianz Life," ucap Adrian dalam keterangan persnya, Selasa (7/11/2017).

Sebelumnya, Ifranius dan Indah melaporkan petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap mempersulit proses klaim. Alvin bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.

Dalam perkara ini, polisi bahkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Presdir PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan mantan Manajer Klaim PT Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah.

Dalam perkara ini, Joachim dan Yuliana dipersangkakan melanggar Pasal 62, Pasal 18, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Libatkan Interpol

Mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling telah dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi. Joachim yang telah berstatus tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen ini diketahui tidak ada lagi di Indonesia.

Joachim pun berpotensi dijemput paksa penyidik setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi sebagai tersangka. Dalam hal ini, penyidik akan melibatkan Interpol untuk mencari Joachim.

"Pokoknya kita sudah lakukan tahapan-tahapan sesuai KUHAP, nanti tinggal kita tindak lanjuti dengan menggunakan mekanisme seperti melalui Interpol dan lain-lain," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta, Senin (30/10/2017).

Adi mengatakan, anak buahnya telah mengecek data keberadaan Joachim di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Keberadaannya di luar negeri. Info dari teman penyidik bahwa tidak ada data imigrasi yang menunjukkan dia masuk ke Indonesia," kata Adi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya