Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui adanya kontrak politik yang telah disepakati bersama buruh saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
"Iya ada, kita akan laksanakan semuanya, (itu) perlu waktu untuk pelaksanaannya," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat 10 November 2017.
Baca Juga
Anies meminta waktu untuk memenuhi semua 10 janji politik yang telah disepakati itu. Apalagi saat ini dia bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno belum genap sebulan memimpin Ibu Kota.
Advertisement
"Karena itu beri kita waktu, nanti akan kita tunaikan," jelas Anies.
Berikut ini adalah isi kontrak politik yang ada pada atribut saat aksi unjuk rasa berlangsung:
1. Menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi yang ditentukan dalam PP 78 Tahun 2015 melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral dan struktur skala upaha sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13/2003.
2. Menghentikan sistem kerja outsourcing, kerja kontrak, dan pemagangan buruh di DKI Jakarta sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2013, yang membatasi outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan.
3. Subsidi kepemilikan tempat tinggal murah di Jakarta (rusunami) untuk buruh bekerja dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta dengan DP Rp 0.
Â
Selanjutnya...
4. Menyediakan transportasi publik terjangka dan bersubsidi untuk buruh termasuk di kawasan industri.
5. Mengupayakan penetapan semacam sistem jaminan sosial bagi buruh korban PHK, serta mewajibkan perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk memprioritaskan warga DKI untuk mengisi lowongan kerja di perusahaan yang bersangkutan, termasuk mempertahankan pekerja PPSU yang sekarang ada, dan meningkatkan kesejahteraannya.
6. Pendidikan gratis hingga tingkat SMA/sederajat, beasiswa pergurua tinggi (KMJU), KJP Plus bagi buruh dan keluarganya yang merupakan warga resmi DKI Jakarta.
7. Tolak reklamasi teluk Jakarta dan penggusuran dengan cara-cara yang tidak manusiawi di DKI Jakarta.
8. Angkat guru dan tenaga pendukung honorer sekolah-sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta menjadi aparatur sipil negara, serta tingkatkan upah dan tunjangan guru swasta setara UMP bagi yang memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
9. Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial kesehatan yang meliputi jaminan kesehatan gratis, KJP Plus untuk buruh dan keluarganya dan mewajibkan seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk memiliki prograk jaminan pensiun.
10. Mengusahakan koperasi-koperasi buruh untuk menjadi mitra Pemprov DKI Jakadta dalam membantu kesejahteraan buruh DKI Jakarta, serta memberi peluang bagi buruh untuk berpartisipasi dalam program OK OCE.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement