Liputan6.com, Jakarta - Massa buruh yang sejak siang berunjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat bertahan dan bergerak menuju Jalan Medan Merdeka Selatan, tepatnya samping Lapangan IRTI Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat usai menggelar salat magrib.
Namun, polisi yang bertugas berusaha menahan massa yang masih bertahan. Mereka mengenakan seragam antihuru-hara. Tak hanya itu, dua mobil watercanon dan barracuda sudah disiapkan di depan massa unjuk rasa.
Baca Juga
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto meminta massa buruh untuk membubarkan diri. Namun mereka tetap bersikukuh tak mau bubar dan memilih bertahan.
Advertisement
"Saya beri waktu lima menit untuk membubarkan diri sebelum kita bubarkan paksa," ucap Suyudi dengan menggunakan pengeras suara, Jumat (10/11/2017) malam.
Somasi dua kalipun terjadi dan akhirnya massa buruh yang menolak UMP DKI Jakarta 2018 ini memilih mundur pukul 19.50 WIB.
Apalagi, kantor kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sudah tutup karena jam operasional sudah selesai.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035. Untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, Pemprov berusaha menurunkan biaya hidup. Seperti halnya pemberian subsidi akan penggunanan Transportasi Jakarta (Transjakarta) secara gratis mulai 2018.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Tolak UMP
Ratusan buruh berdemonstrasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat. Mereka menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pantauan Liputan6.com, Jumat (10/11/2017), buruh memenuhi Jalan Medan Merdeka Selatan dengan mengenakan pakaian yang sama dan ikat kepala berwarna merah. Berbagai atribut bendera serikat buruh juga memenuhi aksi tersebut.
Ketua Koalisi Buruh Jakarta Winarso mengatakan, terdapat tiga tuntutan mereka. Salah satunya, yakni penetapan UMP DKI yang tidak sesuai dengan kontrak politik yang mereka sepakati.
"Kontrak politik kita dengan gubernur ada 10 poin, UMP kita kaji selama tiga bulan dengan beberapa kali pertemuan intens. Jadi, tidak ada alasan gubernur dan wakil gubernur ingkar kepada UMP yang ditetapkan harus di atas PP Nomor 78 Tahun 2015," kata Winarso.
Â
Advertisement