Pimpinan DPR: Silakan KPK Tangani Kasus Setnov

KPK umumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Nov 2017, 12:53 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2017, 12:53 WIB
Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi dalam sidang kasus e-KTP, Jumat (3/11/2017). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pihaknya tidak akan ikut campur terkait kasus Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov , yang kembali jadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Agus menyebut, pimpinan DPR menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada lembaga antirasuah tersebut.

"Pimpinan (DPR) mempersilakan aparat penegak hukum menanganinya," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Agus menambahkan, terkait apakah Setnov akan diganti dari kursi pimpinan DPR atau tidak, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Fraksi Golkar.

"Seluruhnya kita serahkan kepada mekanisme yang berlaku. Untuk penggantian pimpinan itu, yang mempunyai kewenangan adalah fraksi yang bersangkutan dan sudah ada aturan-aturannya," kata dia.

Mengenai aturannya, Agus menjelaskan, sudah ada dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Pimpinan akan bisa diganti langsung apabila misalnya berhalangan tetap, terkena kasus hukum dengan posisi yang sudah inkrah, dan tentunya hal-hal yang berhalangan tetap itu misalnya sakit sehingga tidak bisa melakukan kegiatannya," terang Agus Hermanto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi KTP elektronik. Status tersebut diumumkan pada Jumat 10 November 2017 lalu di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober, KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya