Patroli Indosiar, Tangerang - Enam warga ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi penelanjangan dan penganiayaan pasangan diduga mesum di Tangerang, Banten. Sementara, Tim Cyber Polresta Tangerang yang dibentuk tengah memburu pelaku pengunggah dan penyebar pertama kali video yang viral itu. Pelaku dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Rabu (15/11.2017), dalam video yang sempat viral itu tampak sepasang kekasih diarak sejumlah warga. Keduanya mengalami persekusi atau aksi main hakim sendiri, karena diduga berbuat mesum saat digerebek dalam rumah kontrakan di wilayah Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tak lama setelah video persekusi dua sejoli tersebut beredar, aparat Polresta Tangerang langsung turun tangan. Polisi mengamankan enam tersangka, di antaranya Ketua RT dan Ketua RW setempat yang menjadi provokator persekusi.
Advertisement
Pengurus Kelurahan Sukamulya sendiri menyayangkan terjadinya persekusi di wilayahnya.
Dari penyelidikan polisi memastikan, pasangan kekasih yang digerebek tidak berbuat asusila dan akan segera menikah. Saat itu korban pria hanya diminta mengantarkan makanan ke rumah kontrakan kekasihnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.