Liputan6.com, Jakarta KPK resmi meminta Polri dan Interpol memasukan nama tersangka kasus megaproyek e-KTP Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait hal itu, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menilai status DPO saat ini sudah tidak lagi diperlukan. "Karena orangnya ada, ngapain dicari, kan sudah ada, tinggal dikondisikan saja," ujar Idrus saat akan menjenguk Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Idrus meyakini Ketua Umum Partai Golkar itu akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Advertisement
"Saya sering sampaikan bahwa dia akan hormati proses hukum," ucap dia.
KPK telah resmi mengirim surat permintaan kepada Polri untuk memasukkan nama Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tak hanya Polri, KPK juga mengirim permintaan tersebut ke Interpol.
"Pimpinan KPK mengirimkan surat pada Mabes Polri dan interpol dan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang," kata jubir KPK Febri Diansyah di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Febri mengatakan keputusan penetapan status DPO diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan KPK.
Kendati keberadaannya telah di ketahui, KPK hingga kini belum mendapat keterangan dari Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Kita tidak mendapatkan kedatangan dari tersangka SN sampai saat ini," kata Febri.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â