2 Pengedar Asal Aceh Selundupkan Sabu di Sandal Perempuan

Dua pengedar yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Jabar berinisial D dan N. Keduanya dibekuk di sekitar Bandara Husein Sastranegara.

oleh Andrie Harianto diperbarui 19 Nov 2017, 16:01 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2017, 16:01 WIB

Liputan6.com, Bandung - Polisi berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Aceh yang dikendalikan seorang napi di Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Minggu (19/11/2017), modus yang dilakukan pelaku adalah menyembunyikan sabu di dalam sandal perempuan untuk menghindari pemeriksaan di bandara.

Dua pengedar yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat berinisial D dan N. Keduanya dibekuk di sekitar Bandara Husein Sastranegara.

Dari keduanya, polisi berhasil menyita sabu seberat 2 kilogram dan 300 butir ekstasi senilai Rp 6 miliar. Keduanya merupakan jaringan pengedar narkoba asal Aceh. Akibat perbuatannya, keduanya terancam 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya