Â
Liputan6.com, Jakarta - Ditetapkannya kembali Ketua Partai Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK membuat kalangan politisi Partai Golkar terbelah.
Baca Juga
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Senin (20/11/2017), ada yang memintanya bertahan memimpin Partai Golkar, tapi tak sedikit yang meminta mundur dari jabatan itu atau dilengserkan melalui mekanisme partai.
Advertisement
Salah satu yang meminta Setya Novanto mundur adalah kalangan pengurus Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta, yang pada Minggu siang menggelar pertemuan khusus membahas soal kelangsungan jabatan Setya Novanto di partai mereka.
Di Jakarta, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai kasus yang kini membelit Setya Novanto tak hanya mengganggu citra Partai Golkar, tapi juga pertaruhan citra DPR RI yang dipimpin Setya Novanto.
Peran kuasa hukum Setya Novanto Fredrick Yunadi juga disorot, bahkan dilaporkan sejumlah rekan seprofesinya yang menganggap Fredrick menghalangi kerja KPK mengusut kasus kliennya.
Sejumlah advokat yang tergabung dalam wadah aliansi advokat nasionalis memprotes itu.
Menurut Hudson, mengacu Pasal 6 Undang Undang Advokat, Fredrick sebagai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana.