Liputan6SCTV, Cilacap - Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menggerebek sebuah tempat produksi obat tradisional ilegal di Cilacap, Jawa Tengah. Dari penindakan usaha produksi jamu tanpa izin edar itu, disita barang bukti jamu ilegal senilai Rp 1,6 miliar.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Kamis (23/11/2017), sejumlah obat tradisional diamankan petugas BPOM Semarang dari sebuah rumah di Desa Nusa Jati, Cilacap. Tidak hanya itu, petugas juga menyita 14 mesin produksi, serbuk kimia obat sebanyak 14 karung dan 5 drum, kemasan dus 14 karung, dan obat lainnya sebanyak 97 dus. Semua barang bukti itu dibawa ke kantor BPOM Semarang menggunakan dua buah truk untuk diteliti di laboratorium.
Baca Juga
Industri obat rumahan tersebut merupakan milik seorang warga berinisial Y. Pelaku sebelumnya juga pernah ditangkap oleh petugas dengan kasus sama.
Advertisement
Sejauh ini petugas belum menetapkan Y sebagai tersangka dan masih berstatus terlapor. BPOM akan memanggil Y untuk diperiksa Senin pekan depan. Jika terbukti bersalah, Y terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.