BPOM Semarang Sita Jamu Ilegal Senilai Rp 1,6 Miliar

Petugas BPOM Semarang menyita sejumlah produk jamu ilegal di Cilacap senilai Rp 1,6 miliar.

oleh Mevi Linawati diperbarui 23 Nov 2017, 19:10 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2017, 19:10 WIB

Liputan6SCTV, Cilacap - Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menggerebek sebuah tempat produksi obat tradisional ilegal di Cilacap, Jawa Tengah. Dari penindakan usaha produksi jamu tanpa izin edar itu, disita barang bukti jamu ilegal senilai Rp 1,6 miliar.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Kamis (23/11/2017), sejumlah obat tradisional diamankan petugas BPOM Semarang dari sebuah rumah di Desa Nusa Jati, Cilacap. Tidak hanya itu, petugas juga menyita 14 mesin produksi, serbuk kimia obat sebanyak 14 karung dan 5 drum, kemasan dus 14 karung, dan obat lainnya sebanyak 97 dus. Semua barang bukti itu dibawa ke kantor BPOM Semarang menggunakan dua buah truk untuk diteliti di laboratorium.

Industri obat rumahan tersebut merupakan milik seorang warga berinisial Y. Pelaku sebelumnya juga pernah ditangkap oleh petugas dengan kasus sama.

Sejauh ini petugas belum menetapkan Y sebagai tersangka dan masih berstatus terlapor. BPOM akan memanggil Y untuk diperiksa Senin pekan depan. Jika terbukti bersalah, Y terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya