Bareskrim Tangkap Penyalur TKI Ilegal di Jawa Timur

Maslah ditangkap dirumah di wilayah Jawa Timur pada Kamis, 23 November 2017.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Nov 2017, 03:06 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2017, 03:06 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Maslah, seorang wanita yang diduga penyalur TKI ilegal. Maslah ditangkap dirumah di wilayah Jawa Timur pada Kamis, 23 November 2017.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo mengatakan, Maslah diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan merekrut sejumlah orang sebagai calon TKI.

Berdasarkan penyidikan, ada 18 korban yang diberangkatkan Maslah ke Kuala Lumpur, Malaysia sebagai TKI ilegal.

"18 Korban direkrut oleh masing sponsor dari Lombok, Yogyakarta dan Sukabumi kemudian diserahkan ke tersangka Maslah di Condet, Jakarta Timur," kata Ferdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 24 November 2017.

Ferdi menambahkan, para korban tidak dilengkapi dengan dokumen ketenagakerjaan yang sah saat diberangkatkan ke Malaysia dari Bandara Juanda, Surabaya.

Alhasil, mereka diamankan pihak otoritas pemerintahan Malaysia dan dianggap sebagai TKI ilegal.

"Kemudian 18 korban dipulangkan dari Malaysia pada 6 Mei 2017," ucap Ferdi.


Amankan Barang Bukti

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon genggam, buku rekening tabungan, kartu ATM tabungan dan buku catatan TKI.

Menurut Ferdi, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk mencari tahu pihak-pihak yang membantu Maslah dalam melakukan TPPO dengan modus penyaluran jasa TKI.

"Kami masih mencari siapa pihak-pigak sponsor dari masing-masing daerah tadi," tandas Ferdi.

Saksikan Vidio Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya