KPK: Pemeriksaan Saksi Meringankan Tak Hambat Pemberkasan Setnov

Terdapat sembilan saksi dan lima ahli meringankan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Nov 2017, 11:50 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2017, 11:50 WIB
Saut Situmorang Salah Ucap, HMI Lempar Batu ke KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus e-KTP Setya Novanto mengajukan saksi dan ahli yang meringankan dalam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan KPK memastikan, pemeriksaan saksi dan ahli meringankan yang diajukan Ketua DPR itu tidak menghambat proses pemberkasan.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, penyidik telah memiliki strategi tersendiri dalam pemberkasan Ketua DPR RI tersebut. "‎Enggak memperlambat (pemberkasan), kami sudah punya planning kok," tegas Saut di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Sejumlah daftar nama saksi dan ahli sudah disampaikan pihak kuasa hukum Setya Novanto ke penyidik KPK pada akhir pekan lalu. Saksi yang meringankan tersebut akan dihadirkan pada hari ini.

"Semua (proses) juga begitu kan, semuanya juga begitu. Setiap orang bisa memberikan keterangan membantu yang bersangkutan. Kemudian tinggal adu lihai saja dengan KPK. Terserah mereka mau siapa saksi dan ahli yang meringankan. Mereka bicara apa, ya kami tulis," ucap dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan terdapat sembilan saksi dan lima ahli meringankan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto. Dua di antaranya telah menjadi saksi dalam rangkaian penanganan kasus e-KTP.

Unsur saksi tersebut menurut Febri seluruhnya adalah politikus Partai Golkar, baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR, ataupun pengurus Partai Golkar. Sedangkan unsur ahli terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara.

Febri menjelaskan, pengajuan saksi dan ahli yang meringankan oleh pihak Setya Novanto didasari oleh Pasal 65 KUHP. Pasal tersebut berbunyi: Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Segera ke Penuntutan

Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas penyidikan Ketua DPR Setya Novanto ke jaksa penuntut umum. Novanto merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

"Kemungkinan melimpahkan (berkas Novanto ke penuntutan) juga kita siapkan," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2017.

Agus tak merinci kapan penyidik KPK akan melimpahkan berkas penyidikan tersebut.

Sementara itu, Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan otomatis gugur bila berkas penyidikan Setya Novanto sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Sidang praperadilan dijadwalkan dimulai pada 30 November 2017.

Agus tak risau pelimpahan berkas harus berkejaran dengan waktu praperadilan. Ia menyatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Novanto kalaupun nantinya pelimpahan berkas belum rampung sebelum sidang praperadilan.

"Persiapan di praperadilan secara matang juga kita siapkan. Kita nanti melihat mana yang visible bagi KPK," kata Agus.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya