KPK Periksa Saksi Meringankan untuk Setya Novanto Hari Ini

Setya Novanto diketahui mengajukan beberapa saksi dan ahli yang meringankan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Nov 2017, 06:25 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2017, 06:25 WIB
Masih Lesu, Setya Novanto Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Ekspresi tersangka e-KTP Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11). Usai menjalani pemeriksaan, Setya Novanto atau Setnov yang masih terlihat lesu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi permintaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Ketua DPR itu diketahui mengajukan beberapa saksi dan ahli yang meringankan.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, terdapat sembilan saksi dan lima ahli meringankan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto. Dua di antaranya telah menjadi saksi dalam rangkaian penanganan kasus e-KTP.

Unsur saksi tersebut menurut Febri seluruhnya adalah politisi Partai Golkar, baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR, ataupun pengurus partai Golkar. Sedangkan unsur ahli terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara.

"Besok Senin, diagendakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh pihak SN (Setya Novanto)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2017).

Hal tersebut menurutnya dilakukan sebagai tanda profesionalitas tim penyidik KPK. "Sebagai bentuk profesionalitas penegak hukum, penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP," kata Febri.

Meski begitu, Febri juga meyarankan agar pihak Setya Novanto ikut beritikad baik dengan hadir jika dipanggil oleh tim penyidik KPK. Diketahui, kedua anak dari Setnov sempat mangkir saat dipanggil oleh penyidik.

"Sebaliknya, kami ingatkan agar pihak SN juga beritikad baik untuk patuh pada hukum acara yang berlaku," terang dia.

Febri menjelaskan, pengajuan saksi dan ahli yang meringankan oleh pihak Setnov didasari oleh Pasal 65 KUHP. Pasal tersebut berbunyi: Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

 

Limpahkan ke Penuntutan

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas penyidikan Ketua DPR Setya Novanto ke jaksa penuntut umum.

"Kemungkinan melimpahkan (berkas Novanto ke penuntutan) juga kita siapkan," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2017.

Namun, Agus tak merinci kapan penyidik KPK akan melimpahkan berkas penyidikan tersebut.

Sementara itu, Setnov mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan sendiri otomatis gugur bila berkas penyidikan Setnov sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Sidang praperadilan dijadwalkan dimulai pada 30 November 2017.

Agus tak risau pelimpahan berkas harus berkejaran dengan waktu praperadilan. Ia menyatakan KPK siap menghadapi praperadilan Setnov kalaupun nantinya pelimpahan berkas belum rampung sebelum sidang praperadilan.

"Persiapan di praperadilan secara matang juga kita siapkan. Kita nanti melihat mana yang visible bagi KPK," kata Agus.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya