Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menanggapi kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani. Tito meminta anak buahnya tetap independen dalam menangani kasus tersebut.
"Sesuai dengan kriteria, penilaian, dan mengendepankan asas praduga tak bersalah," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Kasus yang menyeret Dhani ditangani Polres Jakarta Selatan. Polisi melakukan gelar perkara laporan terkait Dhani pada 23 November 2017.
Advertisement
Menurut Tito, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian berpegang pada prinsip equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum. Karena itu, Tito mengatakan Polri tetap akan memproses laporan terhadap Ahmad Dhani.
Menurutnya, apabila dalam perjalanannya ditemukan fakta adanya dugaan tindak pidana maka wajib untuk ditindaklanjuti.
"Kalau tidak ada alat bukti, jangan dipaksakan. Jangan untuk diajukan kalau tidak ada barang bukti. Kalau ada barang bukti, jangan ragu-ragu. Sampaikan saja kami berpegang kepada hukum saja," tandas Tito.
Bermula dari Kicauan ini
Kasus ini bermula kala Ahmad Dhani mengunggah kicauan di akun @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Posting-an ini berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bxxx yang perlu diludahi mukanya."
Atas kicauannya ini, tiga hari kemudian Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network. Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada Oktober lalu, Ahmad Dhani sempat diperiksa sebagai saksi atas kasus ini. Kala itu, Dhani yang didampingi kuasa hukumnya, mengatakan ia santai saja menghadapi kasus ini.
"Saya sih santai saja. Orang yang saya lakukan benar bahwa saya memang tidak suka dan muak terhadap para pembela penista agama," kata Ahmad Dhani saat itu.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Â
Advertisement