Perjalanan Twit Sarkastis Ahmad Dhani Berujung Pidana

Status tersangka Dhani diterapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 23 November 2017.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Nov 2017, 16:07 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2017, 16:07 WIB
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Jack Lapian, lega usai laporannya terhadap Ahmad Dhani berhasil membuat pentolan grup band Dewa 19 tersebut menjadi tersangka. Dhani terlilit tuduhan ujaran kebencian.

"Terima kasih, atas kerja keras kepolisian, Polres Jaksel bersama tim penyidik, juga Polda Metro membantu secara profesional untuk menangani kasus ini dan akan kita kawal terus sampai pengadilan," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa, 28 November 2017.

Merunut kasus yang terjadi Maret 2017 lalu, suami Mulan Jameela ini mengetwit dengan nada sarkastis lewat akun Twitternya @ahmaddhaniprast, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi." Dia menuliskannya di tengah panas kontestasi Pilkada DKI Jakarta putaran dua.

Kala itu, gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disebut sebagai penista agama lewat pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dhani yang diketahui sebagai kader Partai Gerindra, pengusung pasangan calon Anies Baswedan-Sandiaga Uno, terus membuat gerah dengan kicauan-kicauannya.

Jack bergerak cepat dengan melaporkannya ke polisi. Dia bermaksud membuat Dhani jera dan mereka yang suka kedapatan menuliskan hal provokatif di media sosial. Laporannya berhasil diterima dengan Tanda Bukti Lapor (TBL) bernomor LP/1192/III/2017/Ditreskrimsus. Dhani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Tidak bisa dimungkiri ini terkait Pilkada DKI, kalau hal seperti ini terus dibiarkan,maka berbahaya untuk pilkada serentak 2018-2019," tegas dia.

Penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka memang tidak singkat. Usai dilaporkan, penyelidikan Dhani bertahap ditingkatkan menjadi penyidikan pada 25 Juli 2017. Saat itu, Dhani belum berstatus tersangka. Jack sempat meminta agar Dhani dicekal keluar negeri.

"Saya ajukan permohonan cekal ke luar negeri dengan berkoordinasi dengan penyidik Oktober kemarin. Ini untuk permudah pemeriksaan," terang Jack.

Usaha Jack berbuah manis. Penyidik yang melakukan gelar perkara pada 8 November 2017, akhirnya membuat gempar jagat nasional dengan status tersangka Ahmad Dhani.

"Ahmad Dhani sudah tersangka sejak 23 (November) kemarin, Kamis besok (30 November) diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Jack menambahkan, sepatutnya kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak supaya bisa menjadi seorang yang lebih beradab, dengan memberi informasi yang baik untuk negeri.

"Kita ingin Pancasila, khususnya sila kedua ada di internet. Memberi informasi yang memajukan negeri," kata Jack.

 

Respons Dhani

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani memberikan keterangan pers mengenai perceraiannya dari Maia Estianty. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Ahmad Dhani mengomentari penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia disangkakan telah menyebarkan twit bernada sarkasme.

Bos Republik Cinta Manajemen itu menganggap polisi kurang tepat dalam menilai kicauan di akun Twitternya. Bahkan, dia menilai polisi tidak berani menyebutnya sebagai ujaran kebencian.

"Dalam pers rilis polisi, mereka menyebut twit saya sebagai twit SARKASTIK. Rupanya polisi masih ragu-ragu menyebut ini adalah UJARAN KEBENCIAN," ujar Ahmad Dhani dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (29/11/2017).

Menurut pentolan Band Dewa 19 itu, jika twitnya dianggap mengandung nada sarkasme, seharusnya ia tidak dijadikan sebagai tersangka. Ini lantaran tak ada pasal yang dilanggar terkait dengan hal tersebut.

"KARENA DI DALAM UNDANG UNDANG, BAHASA SARKASTIK TIDAK MELANGGAR PASAL. KALI INI POLISI SOK TAU SOAL PIDANA, karena memang mereka bukan ahlinya," tulis Ahmad Dhani dengan menggunakan huruf kapital.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan musikus senior Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter. Polisi memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan status hukum Dhani.

 

Pertimbangan Jerat Ahmad Dhani

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengungkapkan pertimbangan anak buahnya menjerat Dhani sebagai tersangka. Setidaknya ada dua alat bukti yang menunjukkan adanya pidana pada kicauan Dhani.

"Pertimbangannya bahwa dua alat bukti, jadi pertimbangan yuridis kita," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Status tersangka Dhani, ucap dia, diterapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 23 November 2017. Kicauan sarkastis Dhani dianggap memenuhi unsur pidana yang membuatnya menjadi tersangka.

"Kita sudah kirim surat panggilan untuk hari Kamis, yang bersangkutan kita panggil," kata Iwan.

Saksikan video pilihan berikut:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya