Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto kembali melawan penetapan tersangka yang dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Perlawanan dilakukan melalui praperadilan yang akan melihat sah tidaknya status hukum yang disandang Setya Novanto. Persidangan dijadwalkan berlangsung Kamis hari ini.
Berikut perjalanan manuver 'Papa' Setya Novanto dalam menangkis sangkaan terlibat megakorupsi e-KTP atau KTP Elektronik.
Sidang dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL ini akan dipimpin hakim tunggal Kusno. Diketahui, kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu 15 November 2017.
Advertisement
Ini merupakan sidang praperadilan jilid dua Ketua Umum Partai Golkar non-aktif tersebut. Pihak Setnov, sapaan Setya Novanto, kembali tidak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga 2,3 triliun itu.
Pada sidang praperadilan jilid satu, ketuk palu praperadilan berpihak pada Setnov. Hakim tunggal Cepy Iskandarsaat itu menerima permohonan praperadilan orang nomor satu Golkar tersebut. Dalam amar putusannya, hakim Cepy menilai penetapan tersangka korupsi e-KTP terhadap Setnov tidak sesuai dengan aturan hukum.
"Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto yang dibuat berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli dinyatakan tidak sah," ujar Hakim Cepy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 29 September 2017.
Menurut Cepy, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan KPK untuk Setnov tidak sah. Hakim Cepy menilai, sebelum mengeluarkan SPDP, seharusnya KPK melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum menetapkan Setnov sebagai tersangka.
Saksikan video pilihan berikut:
Pertarungan Babak I
Hakim Cepy beranggapan, pihak KPK harus lebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan calon tersangka dalam proses penyelidikan. Setelah proses tersebut usai dan ditemukan dua alat bukti, maka KPK harus menerbitkan SPDP terlebih dahulu sebelum menentukan status tersangka terhadap Setnov.
Selain itu, menurut Hakim Cepy, bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Setnov tersangka juga bukan berasal dari penyelidikan dan penyidikan Setnov. Tetapi dalam perkara lain yang sudah masuk ke meja persidangan.
Hakim Cepi menilai, hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam perundang-undangan nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penetapan status tersangka kembali terhadap Setnov, KPK telah setidaknya melakukan amar putusan Hakim Cepi. Penetapan Setnov sebagai tersangka sudah melalui proses yang disebutkan Hakim Cepi.
Lalu, apakah Hakim Tunggal Kusno yang memimpin sidang praperadilan jilid dua Setnov akan berpihak kepada Setnov atau KPK? Kita tunggu saja
Advertisement