Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta penyidik Polri tidak ragu menegakkan hukum terhadap siapa pun, termasuk musisi Ahmad Dhani. Hal itu diungkapkan Tito seusai memimpin upacara serah terima jabatan sejumlah kapolda di Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (30/11/2017), jika memiliki bukti kuat, kasus ujaran kebencian yang melibatkan Dhani bisa terus dilanjutkan.
Namun demikian, Tito berpesan agar proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jika memang tidak terdapat unsur pidana, penyidik juga harus berani menyampaikannya ke publik.
Advertisement
"Sampai saat ini saya lihat tidak ada masalah untuk masalah Dhani. Silakan Polres untuk penyidik independen menangani kasusnya," kata Tito.
Kasus ini bermula dari kicuan Dhani di akun Twitternya pada 6 Maret silam. Kicuan Dhani kemudian dilaporkan Jack Boyd Lapian, pendiri BTP Network. Dia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelumnya, Ahmad Dhani juga pernah dilaporkan ke polisi. Mantan pentolan grup musik Dewa 19 itu dinilai telah menghina Presiden Jokowi saat berorasi dalam Aksi 411 di depan Istana Merdeka.