Andi Narogong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi E-KTP

Jaksa KPK Wawan Sunaryanto mengatakan, ada 3.197 halaman tuntutan Andi Narogong yang akan dibacakan bergantian dengan jaksa lain.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Des 2017, 17:10 WIB
Diterbitkan 07 Des 2017, 17:10 WIB
Sidang Lanjutan Andi Narogong
Terdakwa, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). Sidang mendengar saksi diantaranya Anang Sugiana Sudiharjo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus mega korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong tertunduk lesu di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Andi saat ini tengah menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa pada KPK.

Pantauan Liputan6.com, Kamis (7/12/2017) sore, ruang sidang dipenuhi para pengunjung. Dari kursi pengunjung, Andi Narogong terlihat tenang dengan sesekali menatap ke arah jaksa.

Jaksa KPK Wawan Sunaryanto mengatakan, total ada 3.197 halaman yang akan dibacakan bergantian dengan jaksa lain. Namun dia memohon kepada majelis hakim hanya akan membacakan tuntutan sebagian.

"Ada yang perlu kami sampaikan bahwa tuntutan ini kami susun terdiri dari 3.197 halaman sehingga kita mohon Yang Mulia, tidak dibacakan semua. Tapi untuk analisa yuridis kita akan bacakan semua," kata jaksa Wawan.

Andi didakwa telah mengatur lelang proyek e-KTP. Andi disebut sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut. Andi juga disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Perbuatan tersebut dilakukan Andi bersama Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

Atas perbuatannya ini, Andi Narogong disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Justice Collaborator

KPK mulai mempertimbangkan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Andi Narogong untuk menjadi justice collaborator. Justice collaborator adalah tersangka korupsi yang dapat membantu penyidik untuk membongkar kasus yang menjeratnya.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Andi kerap menunjukkan sikap kooperatif, baik ketika diperiksa KPK maupun saat di persidangan.

"Kalau saya pribadi melihat dari apa yang dia sampaikan kemarin, saya pikir dia memenuhi kriteria untuk jadi JC," kata Saut saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Jumat 1 Desember 2017.

Namun, sambung Saut, pihaknya masih mengkroscek pengakuan dari Andi dengan berbagai bukti yang dimiliki KPK, sehingga bisa mengungkap kasus korupsi e-KTP seutuhnya.

"Setiap pengakuan harus dikroscek lagi. Pengakuan belum tentu bisa jadi sebuah fakta. Tapi dia (Andi) sudah bersumpah dalam persidangan, dan bisa jadi itu betul," ucap Saut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya