KPK Pertimbangkan Andi Narogong Jadi Justice Collaborator

Justice collaborator adalah tersangka korupsi yang dapat membantu penyidik untuk membongkar kasus yang menjeratnya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Des 2017, 06:33 WIB
Diterbitkan 02 Des 2017, 06:33 WIB
Sidang Lanjutan Andi Narogong
Terdakwa, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). Sidang mendengar saksi diantaranya Anang Sugiana Sudiharjo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempertimbangkan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Andi Narogong untuk menjadi justice collaborator. Justice collaborator adalah tersangka korupsi yang dapat membantu penyidik untuk membongkar kasus yang menjeratnya.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Andi kerap menunjukkan sikap kooperatif, baik ketika diperiksa KPK maupun saat di persidangan.

"Kalau saya pribadi melihat dari apa yang dia sampaikan kemarin, saya pikir dia memenuhi kriteria untuk jadi JC," kata Saut saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/12/2017).

Namun, sambung Saut, pihaknya masih mengkroscek pengakuan dari Andi dengan berbagai bukti yang dimiliki KPK. Sehingga bisa mengungkap kasus korupsi e-KTP seutuhnya.

"Setiap pengakuan harus dikroscek lagi. Pengakuan belum tentu bisa jadi sebuah fakta. Tapi dia (Andi) sudah bersumpah dalam persidangan, dan bisa jadi itu betul," ucap Saut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ungkap Keterlibatan Setya Novanto

Dalam sidang, Andi Narogong mengungkap peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Andi mengungkap dengan gamblang keterlibatan Ketua DPR yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rupanya, diamnya Andi selama ini merupakan sebuah taktik. Menurut penasihat hukumnya, Samsul Huda, Andi tak mau sembarangan membongkar kejanggalan proyek e-KTP.

"Semuanya terjawab tadi bahwa diamnya Andi selama ini menunggu sebenarnya. Ternyata, saksi-saksi menyatakan melemparkan semua kesalahan, melemparkan semua pertanggungjawaban kepada Andi. Seolah-olah dia tadi ditegaskan seperti tempat sampah. Itu salah," ucap Samsul.

Samsul mengatakan, Andi sudah sangat tepat membongkar meski hanya sebagian fakta pada saat pemeriksaan terdakwa. Menurutnya, biarkan pernyataan Andi menjadi fakta sidang yang akan disimpulkan sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Nah kemudian, kami juga meminta KPK untuk menindaklanjuti fakta persidangan hari ini. Siapa berperan dominan dalam proyek e-KTP ini. Tadi sudah disampaikan Andi selengkap-lengkapnya," Samsul Huda mengakhiri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya