Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong berjanji menyerahkan uang USD 2,5 juta kepada negara. Dia mengatakan, besaran uang tersebut merupakan keuntungannya saat menggarap proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Andi mengakui kesalahannya terlibat membancak proyek e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun.
"Saya sadar saya salah. Saya berniat mengembalikan uang yang saya terima USD 2,5 juta. Karena itu uang negara dan saya mau hidup tenang," ujar Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).
Advertisement
Andi Narogong membeberkan perihal penerimaan uang USD 2,5 juta tersebut. Andi mengaku uang itu diterima dari Direktur PT Biomorf Lane LLC Johanes Marliem (almarhum) selaku pengusaha yang juga menggarap proyek e-KTP.
Awalnya, Andi pernah 'dipalak' oleh Dirjen Dukcapil Kemendari Irman uang sebesar USD 1,5 juta dan USD 700 ribu. Andi pun memberikan uang tersebut kepada Irman melakui adiknya, Vidi Gunawan.
Menurut dia, uang tersebut sebagai syarat awal agar Andi bisa menggarap proyek e-KTP.
Andi Narogong mengatakan, uang tersebut diminta Irman dari Perum PNRI yang memenangkan lelang proyek. Namun, lantaran PNRI membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan sub kontraktor, Andi memberikan uang talangan terlebih dahulu.
Â
Memilih Mundur
Pada perjalanannya, Andi mengaku sempat memilih mundur dari proyek e-KTP. Andi pun meminta agar uang yang pernah dia berikan dikembalikan kepadanya.
Pada saat itulah, Johanes Marliem mengganti uang Andi sebesar USD 2,2 juta dan USD 300 juta. Andi juga mengaku sudah mengembalikan uang sebesar USD 350 ribu ke KPK.
"Saya merasa uang Biomorf (Johanes Marliem) adalah uang negara yang saya rasa harus dikembalikan. Daripada saya dikejar terus sama KPK, saya mau hidup tenang," kata Andi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement