KPK Dalami Keterlibatan Zumi Zola di Kasus Suap APBD Jambi

Diduga dalam pemberian suap tersebut ada perintah dari pengguna APBD, yakni Gubernur Jambi Zumi Zola.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Des 2017, 10:01 WIB
Diterbitkan 09 Des 2017, 10:01 WIB
Zumi Zola
Zumi Zola adalah Gubernur Jambi yang menjabat sejak Februari 2016

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya masih mendalami keterkaitan Gubernur Jambi Zumi Zola pada kasus dugaan suap APBD Jambi Tahun Anggaran 2018.

"(Peran Zumi Zola) itu masih di dalami penyidik dong," ujar Alex di Kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2017).

Alex mengatakan, penyidik lembaga antirasuah tengah menelisik dugaan tentang pemberian suap dari pejabat di Pemprov Jambi kepada anggota DPRD setempat hingga pengesahan anggaran tersebut.

Diduga dalam pemberian suap tersebut ada perintah dari pengguna APBD, yakni Gubernur Jambi Zumi Zola.

Zumi Zola sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. DPRD Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018 Pemprov Jambi, Senin 27 November 2017.

RAPBD tersebut disetujui DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557 dari RAPBD sebelumnya. Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H Cornelis Buston di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.

“Artinya bahwa dalam perencanaan itu sampai sekarang masih terjadi proses negosiasi untuk mengakomodasi anggaran-anggaran yang sebetulnya itu ya enggak begitu urgent, tapi ya tujuannya apa, ujung-ujungnya model-modelnya seperti itu,” kata dia.

 

4 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.

Dalam kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

Saksikan video di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya