Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi enggan berandai-andai soal gugur atau tidaknya gugatan praperadilan Setya Novanto setelah sidang perdana pokok perkara, Rabu 13 Desember besok.
"Saya tidak biasa berandai-andai. Kalau besok sudah dipastikan agendanya terus dilaksanakan (sidang), baru kita sampaikan sikap kita," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Sidang perdana Setya Novanto menjadi polemik, lantaran menjadi penentu gugurnya sidang praperadilan. Hal ini mengacu pada dua hal yakni, Pasal 82 ayat 1 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.
Advertisement
"Kita yang fakta atau pasti-pasti. Kalau perlu besok misalnya kita sampaikan atau diputuskan hakim praperadilan (gugur) ya kita ucap syukur," jelas Setiadi.
Seperti dijadwalkan, sidang perdana perkara pokok Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), adalah Rabu 13 Desember 2017. Sementara, sidang Praperadilan baru diputus pada 14 Desember 2017.
Berharap Lancar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berharap sidang perdana dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto berjalan lancar.
Alex berharap Setya Novanto bisa hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Desember 2017.
"Mudah-mudahan semuanya lancar, dan Pak SN juga dalam kondisi sehat untuk menghadapi persidangan," ujar Alex di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat 8 Desember 2017.
Alex mengaku KPK tak memiliki persiapan dalam menghadapi sidang tersebut. Menurut Alex, sidang yang akan menjadikan Setya Novanto sebagai pesakitan serupa dengan sidang lainnya.
"Ya biasa saja, enggak ada persiapan khusus. Sama dengan persidangan yang lain, hari Rabu kalau enggak salah untuk membacakan surat dakwaan," ujar Alex.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement