Jelang Sidang Setya Novanto, Pengadilan Tipikor Diperketat

Rencananya, ada lima hakim yang akan memimpin jalannya sidang perdana Setya Novanto.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Des 2017, 08:01 WIB
Diterbitkan 13 Des 2017, 08:01 WIB
Apel jelang sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor
Apel jelang sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor (Liputan6.com/ Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto akan digelar perdana hari ini, Rabu (13/12/2017). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pagi ini.

Pantauan Liputan6.com, di lokasi saat ini sedang digelar apel pasukan pengamanan. Terhitung ada 15 petugas keamanan pengadilan yang sedang apel.

"Selamat pagi. Bismillah, hari ini kita lakukan pengamanan. Semoga tidak ada peristiwa menonjol sepanjang gelaran sidang," ujar komandan apel.

Pembagian pos pengamanan pun dilakukan oleh komandan apel. Setiap pos rencananya akan diisi oleh dua petugas keamanan dan dibantu pihak kepolisian.

Di depan lobi pengadilan terpantau pasukan unit Sabhara sedang berbincang-bincang. Sementara itu arus lalu lintas di depan pengadilan atau di jalan Bungur masih terpantau lancar.

Namun, belasan mobil media yang rencananya akan menggelar siaran langsung telah bersiaga di pinggir jalan.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Widodo mengatakan, ada lima hakim yang akan memimpin jalannya sidang perdana Setya Novanto.

Ketua Pengadilan Tipikor Yanto dipastikan akan memimpin sidang Setya Novanto. Sementara, empat hakim anggota yang lain, sama dengan sidang perkara e-KTP sebelumnya, yakni Franky Tambuwun, Emilia, Anwar, dan Ansyori.

"Jadi berkas sudah kita terima kemarin sore. Untuk sidang Rabu 13 Desember. Dr Yanto itu Ketua PN juga," kata Ibnu di Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 7 Desember 2017, ketika ditanya soal sidang Setya Novanto.

 

Bantah Dalam Tekanan

Akhirnya, Setya Novanto Hadiri Persidangan Kasus e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto saat menghadiri sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). Dalam sidang tersebut, beberapa kali Setnov mengaku lupa saat ditanya hakim maupun jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Widodo memastikan, dalam menentukan jadwal sidang, Pengadilan Tipikor tidak diburu-buru atau dalam tekanan. Semua penjadwalan sampai penunjukan majelis hakim berjalan sesuai aturan.

Terkait ada empat hakim majelis yang juga menangani perkara sama dengan lain terdakwa itu bukanlah persoalan. Malah, penunjukan keempat hakim anggota yang sama bisa mempermudah pemeriksaan perkara Setya Novanto dalam sidang.

"Perkara yang sama relatif hakim yang telah menangani perkara tersebut itu dianjurkan relatif kan karena dia sudah menguasai perkara," jelas Ibnu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya