Setya Novanto Stres Jelang Dakwaan, Pengacara Ungkit Sakit Bawaan

Sidang pembacaan dakwaan Setya Novanto digelar hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Des 2017, 06:55 WIB
Diterbitkan 13 Des 2017, 06:55 WIB
Masih Lesu, Setya Novanto Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Ekspresi tersangka e-KTP Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11). Usai menjalani pemeriksaan, Setya Novanto atau Setnov yang masih terlihat lesu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Setya Novanto alias Setnov, Firman Wijaya menganggap wajar kondisi kliennya menurun jelang sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017). Bahkan, saat ditanya apakah kondisi Setnov tertekan atau stres dalam menghadapi sidang perdana, Firman juga anggap wajar.

"Yah manusiawi yah hal-hal semacam itu (tekanan dan stres), tapi kan yang tidak bisa dibohongikan record (riwayat) penyakit yah," ujar Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut dia, kondisi serupa akan dialami siapapun bila menghadapi sidang, tak hanya Setya Novanto.

"Siapapun itu, termasuk saya kalau hadapi kondisi semacam ini, tentu ada penyakit bawaan yang sudah lama dan akut pasti akan memberikan dampak yah," kata Firman.

 

Riwayat Penyakit

Masih Lesu, Setya Novanto Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11). Setnov menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Menurut Firman, Setnov memiliki riwayat penyakit sebelum akhirnya ditahan penyidik KPK. Setnov disebut memiliki penyakit vertigo, jantung dan lainnya.

"Saya hanya ingin meletakan itu secara proporsional. Kalau beliau mampu sidang yah silakan lanjut, kalau tidak mampu kan tidak bisa dipaksakan," kata dia.

 

Serahkan ke Hakim

Akhirnya, Setya Novanto Hadiri Persidangan Kasus e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto saat menghadiri sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). Dalam sidang tersebut, beberapa kali Setnov mengaku lupa saat ditanya hakim maupun jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Meski begitu, Firman akan memberikan sepenuhnya kewenangan kepada hakim apakah akan melanjutkan sidang dakwaan meski nantinya Setnov tak dalam kondisi yang sehat.

"Iya hakim akan memutuskan apakah seseorang dalam keadaan sehat atau tidak," papar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya