Ini Pertimbangan Hakim Gugurkan Praperadilan Setya Novanto

Selain menerima seluruh eksepsi termohon, Kusno juga mempertimbangkan bukti surat dilaksanakannya sidang pokok korupsi e-KTP.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 14 Des 2017, 13:14 WIB
Diterbitkan 14 Des 2017, 13:14 WIB
Praperadilan Setya Novanto Jilid Dua
Petugas kepolisian berjaga di dalam ruang sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Sidang praperadilan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto ditunda lantaran ketidakhadiran pihak KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Kusno telah mengugurkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov. Praperadilan diajukan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno menolak seluruh eksepsi dari tim pengacara Setnov selaku pihak pemohon. Hakim Kusno justru mengabulkan seluruh eksepsi tim Biro Hukum KPK selaku pihak termohon.

Selain menerima seluruh eksepsi termohon, Kusno juga mempertimbangkan bukti surat dilaksanakannya sidang perkara dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu 13 Desember 2017.

Bahkan, tayangan sidang perkara tersebut juga sempat diputar dalam persidangan praperadilan.

"Menimbang bahwa bukti elektronik jalannya persidangan perkara atas nama terdakwa Setya Novanto, di mana sudah diputar dalam persidangan praperadilan," ujar Kusno dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Selain itu, putusan hakim Kusno juga didasarkan pada Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Gugurnya permohonan praperadilan Setnov juga diperkuat dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015.

Berdasarkan fakta persidangan, tahapan sidang praperadilan masih berjalan pada Rabu 13 Desember 2017. Sementara di waktu yang sama, sidang pokok perkara Setnov juga mulai digelar.

"Berdasarkan uraian tersebut, demi timbulnya kepastian hukum, maka mahkamah mesti menjelaskan batas waktu yang dimaksud norma a quo, yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan," ucap Kusno.

Terima Putusan Hakim

Praperadilan Hadirkan Saksi untuk Setya Novanto
Tim kuasa hukum Setya Novanto memberikan pertanyaan pada saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak Novanto. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Salah satu pengacara Setya Novanto, Nana Suryana, mengatakan bahwa pihaknya menghargai putusan hakim praperadilan.

"Jadi ya proses ini sudah berlangsung, hakim sudah memutuskan, jadi apa pun keputusan hakim kami hargai dan hormati dan kami harus bisa terima karena peraturan itu demikian," ujar Nana.

Salah satu anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis, mengatakan, timnya memang sudah yakin penetapan tersangka bagi Setya Novanto, sesuai dengan prosedur.

"Kami dari KPK yakin dalam penetapan tersangka SN sudah sesuai dengan prosedur dan UU yang berlaku. Bahwa dalam penetapan SN sebagai tersangka sudah diperoleh bukti yang cukup sejak awal penyelidikan," ujar Evi.

Kepastian Hukum

Praperadilan Hadirkan Saksi untuk Setya Novanto
Hakim Kusno memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi E-KTP di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Setya Novanto (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut dia, putusan hakim telah menciptakan kepastian hukum. Putusan tersebut selaras dengan hukum yang berlaku.

"Putusan hakim sudah sesuai tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d KUHAP dan juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan hal tersebut," kata Evi.

Evi pun mengatakan bahwa semua pihak harus dapat menghormati putusan praperadilan, hakim praperadilan dan perkara pokok harus dilanjutkan di pengadilan tipikor.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya