Pengacara: Andi Narogong Tak Memberi Uang ke Ganjar Pranowo

Menurut Dorel, apa yang disampaikan oleh Nazaruddin soal uang ke Ganjar Pranowo tak memiliki bukti kuat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Des 2017, 22:04 WIB
Diterbitkan 14 Des 2017, 22:04 WIB
Terdakwa Dugaan Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman delapan tahun, denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Andi Narogong membantah pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menyebut dirinya memberikan uang kepada Ganjar Pranowo.

Bantahan Andi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Dorel Amir dalam nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar," ujar Dorel Amir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Menurut Dorel, apa yang disampaikan oleh Nazaruddin tersebut tak memiliki bukti kuat. Dorel mengatakan, pernyataan Nazaruddin hanya khayalan saja.

"Karena yang bersangkutan (Mustokoweni) sudah meninggal dunia jauh sebelum sidang ini dilakukan,” ujar Dorel.

Mustokoweni sendiri meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin tersebut.

 

Bantah Dekat dengan Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto Diperiksa KPK
Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (14/7). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Dalam sidang hari ini, Pengacara Andi Agustinus alias Andi Narogong juga membantah kliennya sebagai orang dekat Setya Novanto. Bantahan itu dicantumkan dalam nota pembelaan Andi.

"Tidak benar jika terdakwa disebut sebagai orangnya Setya Novanto, atau bertindak sebagai wakil atau perpanjangan, atau punya kedekatan khusus," ujar Dorel Amir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Namun, penasihat hukum Andi itu tak menampik kliennya yang mengenalkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman kepada Setya Novanto. Sebab, menurut penasihat, karena Andi kenal dengan Novanto.

"Irman merasa perlu bertemu atasan Burhanuddin, yakni Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto. Karena tahu Andi kenal, maka Irman minta agar dikenalkan pada Novanto," kata dia.

Penasihat hukum memaparkan bukti kliennya bukan tangan kanan Novanto. Ia mencontohkan bagaimana Andi Narogong tidak bisa langsung menghubungi Novanto.

Saat ingin berkomunikasi dengan Setya Novanto, penasihat hukum mengaku Andi harus melalui ajudan sang mantan Ketua DPR.

"Tidak bisa jika bertemu langsung. Harus melalui ajudan Pak Setya Novanto," terang dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya