Liputan6.com, Jakarta Fransiska Kumalawati Susilo mempertanyakan proses penyidikan terkait laporannya terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi dalam kasus dugaan penggelapan jual beli tanah di kawasan Tangerang Selatan.
Dalam perkara ini, polisi hanya menetapkan Andreas sebagai tersangka. Bahkan berkas penyidikan perkara rekan bisnis Sandiaga tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Fransiska mempertanyakan status hukum Sandiaga dalam laporannya tersebut. Sebab menurut dia, Sandiaga sebagai salah satu pemilik saham PT Japirex tentu terlibat dalam penjualan tanah yang dilakukan perusahaan tersebut.
Advertisement
"Kenapa tidak pernah terdengar, sedangkan nama Sandiaga itu tercatat jelas sebagai pemilik saham di PT Japirex dan yang memerintahkan untuk memasukkan uang hasil penjualan tanah ke dalam akun Andreas," ujar Fransiska melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Fransiska menjelaskan, pihaknya memiliki bukti keterlibatan Wakil Gubernur DKI itu berupa surat perjanjian jual-beli tanah yang ditandatangani Sandiaga dan Andreas. Di lembar perjanjian itu tertulis uang hasil penjualan seluruhnya dikirimkan pembeli ke rekening Andreas.
Fransiska berharap penyidik dapat menggunakan surat perjanjian tersebut sebagai bukti untuk menjerat Sandiaga dalam kasus ini.
"Di surat penyataan pembelian tanah, Sandiaga juga menandatangani persetujuan dengan tanda tangan jika uang hasil penjualan ditransfer ke rekening Andreas. Sertifikat tanah juga sudah ganti nama atas nama pembeli itu," jelas Fransiska.
Kata Polda
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara Andreas terkait kasus dugaan penggelapan jual-beli tanah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Iya sudah (dilimpahkan tahap satu) ke kejaksaan tanggal 8 Desember 2017," kata Argo kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu 20 Desember 2017.
Dalam perkara ini, kata Argo, Sandiaga masih berstatus sebagai saksi terlapor. Polisi belum menemukan minimal dua alat bukti yang kuat untuk meningkatkan status hukum Sandiaga Uno.
Polisi juga belum memiliki rencana untuk memeriksa kembali Sandiaga dalam perkara ini.
Perkara ini bermula saat Fransiska yang diberi kuasa Edward Soeryadjaya melaporkan kasus penggelapan jual-beli sebidang tanah di kawasan Curug, Tangerang Selatan pada 2012 lalu yang diduga dilakukan Sandiaga dan Andreas ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum pada 8 Maret 2017. Pihak Fransiska mengaku merugi hingga Rp 12 miliar akibat tanahnya digelapkan PT Japirex.
Sandiaga sendiri pernah diperiksa penyidik pada Jumat 31 Maret 2017 lalu. Hingga saat ini, Sandiaga masih berstatus sebagai saksi.
Sementara status Andreas telah ditingkatkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Rekan bisnis Sandiaga itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Advertisement
Penjelasan Sandiaga
Menanggapi kasus tersebut, Sandiaga Uno mengatakan, tak mengingat hal tersebut.
"Nggak ingat saya, asli nggak ingat. Saya mesti cek dulu. Saya baru lihat laporan ini. Saya enggak mengerti kasus ini, dan akan konsultasi dengan tim advokasi dan tim hukum kita sendiri saja belum tau, belum mendapatkan informasi apa pun berkaitan dengan pelaporan tersebut," ujar Sandiaga saat ditemui di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2017.
"Jadi izin untuk mengkonsultasi dengan tim hukum, pada teman-teman dari media apa sebetulnya esensi kasusnya, apa kaitannya dengan saya. Tapi kita harus hargai proses hukum untuk pelaporan ini. Esensinya juga sebetulnya saya nggak menguasai sama sekali dan nggak mengerti untuk kasus apa," sambungnya.
Di lain kesempatan, saat disinggung kembali perihal proses hukum yang nanti akan dihadapi, Sandiaga tidak mau berkomentar banyak.
"Nanti biar Andreas Tjahjadi saja yang akan menjelaskannya. Saya tidak mau berkomentar soal kasus hukum. Biar nanti Pak Andreas Tjahyadi yang akan menjelaskannya ke Polda. Saya menyerahkan kepada proses hukum yang berjalan," kata Sandiaga Uno.