Didakwa Hina PDIP, Alfian Tanjung Terancam 6 Tahun Penjara

Dalam cuitannya, Alfian Tanjung menyebut bahwa PDIP sebagai sarang PKI.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Des 2017, 11:54 WIB
Diterbitkan 27 Des 2017, 11:54 WIB
Alfian Tanjung
Alfian Tanjung menjalani persidangan. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Alfian Tanjung menjalani sidang perdana atas cuitannya yang menyebut bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai sarang PKI. Kasus itu berujung laporan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahfudin.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza M menyampaikan bahwa Alfian Tanjung telah dengan sengaja menuliskan kalimat bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik di akun pribadi media sosialnya.

"Telah dengan sengaja menyerang kehormatan organisasi orang yang disiarkan di muka umum," tutur Reza di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

Reza melanjutkan, postingan Alfian Tanjung di Twitternya secara bebas dapat diakses oleh para followers-nya yang jumlahnya sekitar seribu orang. Kalimat yang menyebutkan 85 persen Kader PKI ada di PDIP dan mengusung calon gubernur anti Islam, dinilai dapat menimbulkan rasa kebencian.

"Dibaca oleh saksi Hasto Kristianto yang merupakan Sekretaris Jenderal PDIP. Sebagai salah satu pengurus PDIP, dia merasa postingan kalimat di Twitter tersebut telah merugikan nama baik PDIP sehingga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat dan membangkitkan rasa kebencian terhadap PDIP," beber Reza.

Atas perbuatannya itu, Alfian Tanjung diancam pidana dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 


Nota Keberatan

Kronologi Penangkapan Alfian Tanjung Usai Vonis Bebas PN Surabaya
Belum sempat menghirup udara bebas, Alfian Tanjung kembali digiring banyak polisi ke Polda Jatim untuk diperiksa. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Pasal tersebut menyebutkan, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Juncto, "setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

 


Eksepsi Rabu 3 Januari

Tim Advokasi Alfian Tanjung
Tim advokasi Alfian Tanjung menggelar jumpa pers di Jakarta. (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Mahfudin mempersilakan Alfian Tanjung memaparkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Tim kuasa hukum kemudian meminta kebijakan majelis hakim menentukan waktunya.

"Jadi Rabu tanggal 3 Januari 2018. Kami berikan waktu satu minggu," kata Mahfudin.


Pengacara: Dakwaan Mengada-Ada

Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Achmad Michdan menyatakan, dakwaan yang dibacakan JPU tidaklah beralasan.

"Menurut kami dakwaannya terlalu sumir dan agak mengada-ada," tutur Michdan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

Michdan menilai, yang dilakukan Alfian Tanjung hanyalah bentuk kepeduliannya terhadap bangsa Indonesia. Dia melihat bahwa PKI sangatlah berbahaya.

"Kebetulan memang ada anak anggota PKI yang menjadi anggota dewan, yang pernah sedemikian rupa ya memberikan statment wawancara bahwa sekarang ini kurang lebih 27 juta (anggota PKI) dan itu menjadi kekhawatiran beliau juga," jelas dia.

Ke depan, sejumlah poin tersebut akan menjadi bahan dari Nota Keberatan atau eksepsi pada Rabu 3 Januari 2018 nanti.

"Atas dakwaan-dakwaan, kami melihat dan merasa terlalu berlebihan dan cepat bahwa apa yang sebenarnya terjadi tidak demikian. Dan ini tentu salah satu eksepsi yang akan kami buat dengan baik. Tentu ini pengalaman kedua setelah disidangkan di Surabaya," kata Mihdan.

Alfian Tanjung sendiri menyampaikan kesiapannya menjalani eksepsi minggu depan. Sidang hari ini baru permulaan dan secara prosedural memang keseluruhannya masih normatif.

"Insyallah minggu depan (eksepsi). Dirancang oleh penasehat hukum," ujar Alfian Tanjung.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya