Bawa Ganja 90 Kilogram, Mantan Polisi Ditembak

Polisi lalu menggeledah mobil pelaku. Hasilnya, sebanyak 70 paket besar ganja ditemukan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Des 2017, 14:48 WIB
Diterbitkan 28 Des 2017, 14:48 WIB
Polisi mengamankan paket ganja di Solok, Sumatera Barat
Polisi mengamankan paket ganja di Solok, Sumatera Barat (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyelundupan ganja seberat 90 kilogram digagalkan jajaran Polres Solok Kota, Sumatera Barat. Satu orang pelaku diamankan atas kasus itu.

Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan menuturkan, pengungkapan kasus penyelundupan 90 kilogram paket ganja ini berawal dari informasi adanya pengiriman barang haram tersebut dari Aceh melalui jalur darat.

"Pelaku menggunakan mobil Toyota Rush warna silver bernomor polisi BA 1635 RN," kata Donny dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Setelah mendapat informasi itu, Donny mengatakan pihaknya langsung melakukan penghadangan di wilayah Biteh Nagari Kacang Kecamatan Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada Rabu 27 Desember 2017 sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika dihadang, pelaku malah menabrak mobil anggota polisi.

"Tersangka juga sempat melempar barang bukti sebanyak satu dus berisi 20 paket besar ganja," ucap Donny.

Pelaku lalu melarikan diri ke wilayah Jorong Lembang Nagari Singkarak, Kabupaten Solok. Kemudian saat di Pos Pengamanan Dermaga Singkarak, personel polisi lainnya kembali melakukan penghadangan. Alhasil, polisi melumpuhkan pria tersebut dengan timah panas.

"Tersangka dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki saat tersangka mencoba melarikan diri ke sawah," tambah Donny.

Polisi lalu langsung menggeledah mobil pelaku. Hasilnya, sebanyak 70 paket besar ganja ditemukan. "Total barang bukti ganja yang diamankan kurang lebih 90 kilogram," kata Donny.

Tersangka mantan Polisi

Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Menurut Donny, tersangka merupakan mantan anggota Polres Langsa Polda Aceh bernama Fachrur Rozi. Pria yang sempat berpangkat Brigadir Polisi itu telah direkomendasikan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan putusan sidang KKEP Polres Langsa No:Kep/10/IX/2016 tertanggal 20 September 2016.

"Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut dan pengembangan," tandas Donny.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya