Ditangkap KPK, Bupati Hulu Sungai Tengah Miliki Harta Rp 41 M

Abdul Latif menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 2015.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Jan 2018, 11:58 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2018, 11:58 WIB
Bupati Sungai Hulu Tengah Kena OTT KPK
Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif (kiri) dibawa masuk Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1). Abdul Latif terkena OTT KPK terkait dugaan suap pembangunan rumah sakit daerah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang di Kalimantan Selatan, salah satunya adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Bupati yang menjabat sejak 2016 ini menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 2015 lalu. Saat itu, dia masih menjabat sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan dan menjadi calon Bupati Hulu Sungai Tengah.

Dikutip dari acch.kpk.go.id yang diakses pada Jumat (5/1/2018), Abdul Latif memiliki harta sekitar Rp 41.156.022.960 (Rp 41 miliar).

Jumlah harta kekayaan Latif meningkat tajam dibanding LHKPN yang dilaporkannya 11 tahun lalu, pada 8 Januari 2004. Saat itu, Abdul Latif mengaku memiliki harta Rp 6.092.169.451.

Berdasarkan LHKPN, Abdul Latif memiliki harta tidak bergerak berupa 36 bidang tanah dan bangunan yang terdiri dari enam bidang tanah di Banjar Baru, satu bidang tanah di Balangan serta satu bidang tanah dan bangunan di Banjar.

Selebihnya, 28 bidang tanah dan bangunan milik Abdul Latif tersebar di sejumlah lokasi di Hulu Sungai Tengah. Secara total, tanah dan bangunan milik Abdul Latif senilai Rp 36.557.454.000.

Selain itu, Ketua DPW Partai Berkarya Kalimantan Selatan besutan Tommy Soeharto ini memiliki harta bergerak berupa alat transportasi.

Dalam LHKPN pada 2015, Abdul Latif mengaku memiliki satu unit mobil Jeep Wrangler senilai Rp 900 juta. Sementara, dalam LHKPN 2004, Abdul Latif mengaku hanya memiliki 10 unit motor dan 9 unit mobil berbagai merek senilai sekitar Rp 1,8 miliar.

Dia juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya berupa logam mulia senilai Rp 112.200.000 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 110 juta.

Harta bergerak lainnya ini merupakan penambahan atas data sebelumnya. Tak hanya itu, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif juga memiliki harta berupa giro atau setara kas lainnya senilai Rp 3.476.368.960.

Jumlah ini meningkat dibanding LHKPN pada 2004 yang hanya sekitar 972.668.451. Dalam LHKPN 2015 maupun 2004 Abdul Latif mengaku tak memiliki utang piutang.

 

OTT KPK

Bupati Sungai Hulu Tengah Kena OTT KPK
Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif (ketiga kiri) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1). Sebanyak enam orang, termasuk Abdul Latif diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, di awal tahun ini, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif yang terjaring dalam OTT itu bersama lima orang lainnya.

Mereka diduga melakukan suap lebih dari Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan rumah sakit di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

"Dari informasi yang sudah kita dapatkan di lapangan, diduga terjadi transaksi penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan uang," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 4 Januari 2018.

"Dari bukti awal yang sudah didapatkan, penerimaan uang tersebut lebih dari Rp 1 miliar dan diduga terkait salah satu proyek pembangunan rumah sakit di daerah tersebut," imbuhnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya