KPK Periksa Zumi Zola Sebagai Saksi Korupsi APBD Jambi

Zumi Zola dipanggil KPK sebagai saksi untuk kasus suap pemulusan pengesahan APBD Jambi.

oleh Sunariyah diperbarui 05 Jan 2018, 14:20 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2018, 14:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tanpa komentar, Zumi langsung menuju ruang pemeriksaan. Zumi Zola dipanggil KPK sebagai saksi untuk kasus suap pemulusan pengesahan APBD Jambi.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (05/01/2108), selain Zumi Zola, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston juga diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni anggota DPRD Jambi Supriono, PLT Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, PLT Kadis PU Arfan, dan Assisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

Penetapan tersangka merupakan lanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 28 November 2017, dimana saat itu KPK menyita uang sekitar Rp 4,7 miliar yang diduga untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi 2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya