Polda Gorontalo Bongkar Kasus Minyak Goreng Oplosan, 3 Pelaku Diamankan

Para pelaku mengeluarkan minyak bersubsidi dari kemasan aslinya dan memindahkannya ke wadah lain, seperti galon berkapasitas 22 liter serta botol bekas air mineral berukuran 1.500 ml dan 600 ml.

oleh Arfandi Ibrahim Diperbarui 11 Mar 2025, 01:18 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2025, 01:18 WIB
Minyak Goreng Oplosan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus penjualan minyak goreng bersubsidi oplosan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Gorontalo - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penjualan minyak goreng bersubsidi oplosan yang merugikan masyarakat. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik ilegal yang dilakukan Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Dalam penyelidikan, pemilik toko, Arnas alias Daeng, serta dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo, diketahui mengoplos minyak goreng merek Minyakita.

Para pelaku mengeluarkan minyak bersubsidi dari kemasan aslinya dan memindahkannya ke wadah lain, seperti galon berkapasitas 22 liter serta botol bekas air mineral berukuran 1.500 ml dan 600 ml.

Produk yang telah dikemas ulang tersebut kemudian dijual kembali tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tanpa mencantumkan informasi produk sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo, ditemukan berbagai barang bukti, di antaranya:

  • 544 karton Minyakita jenis bantal ukuran 1 liter,
  • 27 karton Minyakita jenis pouch ukuran 2 liter,
  • 38 galon berisi minyak goreng berkapasitas 22 liter,
  • 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml yang berisi minyak goreng,
  • 34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisi minyak goreng,
  • 109 galon kosong berkapasitas 22 liter,
  • 115 kardus bekas Minyakita,
  • Peralatan pemindahan seperti corong, saringan, gunting, dan ember plastik.

Sanksi Hukum bagi Para Pelaku

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, menyatakan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar," ujar Kombes Pol. Desmont.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah direvisi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Berdasarkan pengakuan tersangka Arnas, praktik pengoplosan minyak goreng ini telah berlangsung sejak November 2024 dan memberikan keuntungan hingga Rp25 juta dalam kurun waktu empat bulan, hingga Februari 2025. Awalnya, aksi ini dilakukan sendiri, namun sejak Januari 2025, dua karyawannya mulai ikut serta dalam proses pengoplosan.

Kombes Pol Desmont Harjendro menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu teliti dalam membeli produk kebutuhan pokok. Pastikan produk memiliki label resmi dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba mendapatkan keuntungan dengan cara ilegal," tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan dalam distribusi barang bersubsidi. Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara.

 

Promosi 1

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya