Liputan6.com, Bogor - Dua Warga Negara Bangladesh berinisial B dan MI tertangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Jawa Barat saat hendak membuat paspor Indonesia dengan dokumen palsu.
Penangkapan dua warga Bangladesh itu bermula dari kecurigaan petugas wawancara permohonan Paspor RI, yang menemukan kejanggalan terhadap dua pemohon Paspor RI mengaku sebagai Warga Negara Indonesia.
Baca Juga
Saat proses pembuatan paspor, pelaku sudah membawa dokumen palsu berupa KTP, kartu keluarga dan lainnya yang menunjukan seolah-olah ia lahir sesuai domisilinya yakni di Bekasi.
Advertisement
"Setelah diperiksa semua palsu. Tapi si B memiliki paspor dari negara asal, kalau MI tidak bisa menunjukkan dokumen (paspor)," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Hazairin Satoto, Jumat 5 Januari 2018.
Kepada petugas, MI juga mengatakan sempat lama tinggal di Bekasi sehingga sudah mahir berbahasa Indonesia. Sedang B baru tiga tahun menetap di Bekasi.
"MI buruh bangunan lepas, sedangkan B pengusaha kayu gaharu," ucap pria yang akrab disapa Toto.
Hingga saat ini, petugas imigrasi masih menyelidiki motif kedua warga Bangladesh itu mengajukan paspor RI. Diduga, keduanya bermaksud membuat paspor RI untuk menghindari hukuman dari imigrasi Indonesia karena izin tinggal yang dimilikinya telah habis masa berlakunya.
"Yang jelas memiliki paspor Indonesia, otomatis dia jadi warga negara Indonesia dan punya hak kewarganegaraan di sini," terang Sutoto.
Kedua warga Bangladesh tersebut hingga kini masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Bogor untuk diproses lebih lanjut dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
"Pelanggarannya Undang-Undangan Keimigrasian tahun 2011 Pasal 126 hurup 2c," pungkas Toto.
Saksikan video di bawah ini: