Ketahui Jenis Penipuan Online dan Cara Melaporkannya

Berbagai modus penipuan terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan internet dan platform digital dalam kehidupan sehari-hari. Ketahui jenisnya dan cara melaporkannya.

oleh Tim Cek Fakta diperbarui 26 Des 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 26 Des 2024, 15:00 WIB
Banner Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos
Banner Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Penipuan online semakin marak terjadi di era digital saat ini. Berbagai modus penipuan terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan internet dan platform digital dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis-jenis penipuan online dan cara melaporkannya kepada pihak berwenang. Berikut jenis-jenis penipuan online dikutip dari berbagai sumber.

1. Phishing

Penipuan dengan cara mengirimkan email atau pesan yang tampak resmi untuk mendapatkan informasi pribadi, seperti username, password, atau data kartu kredit.

2. Pinjaman Online Ilegal

Tawaran pinjaman dengan bunga tinggi dan syarat mudah, tetapi menggunakan metode penagihan yang meresahkan dan melanggar hukum.

3. Love Scamming

Penipuan melalui hubungan romantis online, pelaku membangun kepercayaan korban untuk kemudian meminta uang dengan berbagai alasan.

4. Pengiriman Tautan atau Link yang Berisi Malware/Virus

Penipu mengirimkan tautan berbahaya yang dapat mencuri data pribadi atau merusak perangkat korban.

5. Investasi Ilegal

Tawaran investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, namun ternyata hanya skema penipuan.

6. Penipuan Berkedok Anggota Keluarga

Penipu berpura-pura menjadi anggota keluarga yang sedang dalam kesulitan finansial dan meminta bantuan uang dengan segera.

7. Situs Web atau Aplikasi Palsu

Situs atau aplikasi yang menyerupai layanan resmi untuk mencuri data pribadi atau keuangan.

8. Penipuan Jual Beli

Penjual fiktif di platform e-commerce yang meminta pembayaran di muka, tetapi tidak mengirimkan barang yang dibeli.

9. Lowongan Pekerjaan Palsu

Tawaran pekerjaan dengan syarat pembayaran biaya administrasi atau pelatihan yang tidak wajar.

10. Penipuan Berjenis Amal atau Bantuan Sosial

Penipu mengatasnamakan lembaga amal untuk meminta donasi, namun dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

11. Penipuan Arisan Online

Modus arisan yang menjanjikan keuntungan besar tetapi berujung pada hilangnya dana anggota.

12. Pencurian Identitas Online

Penipu mencuri data pribadi korban untuk digunakan dalam aktivitas ilegal, seperti membuka akun pinjaman online.

13. Penipuan pada Proses Penerimaan Kerja

Penipu meminta uang dengan janji diterima di suatu perusahaan atau lembaga.

14. Pembajakan atau Peretasan akan Dompet Digital

Penipu meretas akun dompet digital korban dan menguras saldo yang ada.

15. Penerimaan Sekolah atau Beasiswa Palsu

Tawaran beasiswa atau penerimaan sekolah dengan syarat pembayaran administrasi yang tidak jelas.

Cara Melaporkan Penipuan Online

Jika Anda menjadi korban penipuan online, segera melaporkan ke pihak berwajib. Berikut cara melaporkan penipuan online seperti dilansir dari berbagai sumber, Kamis (26/12/2024).

Laporkan ke Kantor Polisi

Siapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD. Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.

Laporkan ke Lapor.go.id

Tahap pelaporan terdiri dari penulisan laporan, proses verifikasi, proses tindak lanjut, dan pemberian tanggapan. Berikut cara melaporkan melaporkan penipuan online di lapor.go.id:

  1. Pilih kategori pelaporan, yakni “Pengaduan”
  2. Tulis judul pelaporan
  3. Tuliskan detil kejadian penipuan, meliputi nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lainnya secara lengkap
  4. Pilih tanggal kejadian
  5. Pilih lokasi kejadian
  6. Pilih instansi (kementrian atau Pemprov) tujuan yang berkaitan dengan laporanmu
  7. Pilih kategori “Tindak Pidana” pada kategori “Situasi Khusus”
  8. Upload lampiran (jika ada) dengan ukuran maksimal 2 MB.
  9. Pilih kategori pengadu
  10. Klik LAPOR!
  11. Isi data diri, setujui syarat dan ketentuan layanan, lalu laporan selesai diajukan.

Akses Cekrekening.id

Ini bertujuan agar rekening pelaku diketahui masyarakat dan tidak ada lagi kasus penipuan yang sama. Begini cara melakukannya:

  1. Klik cekrekening.id/lapor
  2. Masukkan nama bank, rekening, nama pemiliki rekening,
  3. Isi kategori transaksi, jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan.
  4. Untuk bisa melaporkan penipuan Anda perlu melampirkan bukti penipuan seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan transaksi, dan bukti mendukung lainnya.

 

Penulis: Aqmarina Aulia Jami

 

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya