Liputan6.com, Jakarta - Penipuan online semakin marak terjadi di era digital saat ini. Berbagai modus penipuan terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan internet dan platform digital dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis-jenis penipuan online dan cara melaporkannya kepada pihak berwenang. Berikut jenis-jenis penipuan online dikutip dari berbagai sumber.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
1. Phishing
Penipuan dengan cara mengirimkan email atau pesan yang tampak resmi untuk mendapatkan informasi pribadi, seperti username, password, atau data kartu kredit.
2. Pinjaman Online Ilegal
Tawaran pinjaman dengan bunga tinggi dan syarat mudah, tetapi menggunakan metode penagihan yang meresahkan dan melanggar hukum.
3. Love Scamming
Penipuan melalui hubungan romantis online, pelaku membangun kepercayaan korban untuk kemudian meminta uang dengan berbagai alasan.
4. Pengiriman Tautan atau Link yang Berisi Malware/Virus
Penipu mengirimkan tautan berbahaya yang dapat mencuri data pribadi atau merusak perangkat korban.
5. Investasi Ilegal
Tawaran investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, namun ternyata hanya skema penipuan.
6. Penipuan Berkedok Anggota Keluarga
Penipu berpura-pura menjadi anggota keluarga yang sedang dalam kesulitan finansial dan meminta bantuan uang dengan segera.
7. Situs Web atau Aplikasi Palsu
Situs atau aplikasi yang menyerupai layanan resmi untuk mencuri data pribadi atau keuangan.
8. Penipuan Jual Beli
Penjual fiktif di platform e-commerce yang meminta pembayaran di muka, tetapi tidak mengirimkan barang yang dibeli.
9. Lowongan Pekerjaan Palsu
Tawaran pekerjaan dengan syarat pembayaran biaya administrasi atau pelatihan yang tidak wajar.
10. Penipuan Berjenis Amal atau Bantuan Sosial
Penipu mengatasnamakan lembaga amal untuk meminta donasi, namun dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
11. Penipuan Arisan Online
Modus arisan yang menjanjikan keuntungan besar tetapi berujung pada hilangnya dana anggota.
12. Pencurian Identitas Online
Penipu mencuri data pribadi korban untuk digunakan dalam aktivitas ilegal, seperti membuka akun pinjaman online.
13. Penipuan pada Proses Penerimaan Kerja
Penipu meminta uang dengan janji diterima di suatu perusahaan atau lembaga.
14. Pembajakan atau Peretasan akan Dompet Digital
Penipu meretas akun dompet digital korban dan menguras saldo yang ada.
15. Penerimaan Sekolah atau Beasiswa Palsu
Tawaran beasiswa atau penerimaan sekolah dengan syarat pembayaran administrasi yang tidak jelas.
Cara Melaporkan Penipuan Online
Jika Anda menjadi korban penipuan online, segera melaporkan ke pihak berwajib. Berikut cara melaporkan penipuan online seperti dilansir dari berbagai sumber, Kamis (26/12/2024).
Laporkan ke Kantor Polisi
Siapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD. Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.
Laporkan ke Lapor.go.id
Tahap pelaporan terdiri dari penulisan laporan, proses verifikasi, proses tindak lanjut, dan pemberian tanggapan. Berikut cara melaporkan melaporkan penipuan online di lapor.go.id:
- Pilih kategori pelaporan, yakni “Pengaduan”
- Tulis judul pelaporan
- Tuliskan detil kejadian penipuan, meliputi nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lainnya secara lengkap
- Pilih tanggal kejadian
- Pilih lokasi kejadian
- Pilih instansi (kementrian atau Pemprov) tujuan yang berkaitan dengan laporanmu
- Pilih kategori “Tindak Pidana” pada kategori “Situasi Khusus”
- Upload lampiran (jika ada) dengan ukuran maksimal 2 MB.
- Pilih kategori pengadu
- Klik LAPOR!
- Isi data diri, setujui syarat dan ketentuan layanan, lalu laporan selesai diajukan.
Akses Cekrekening.id
Ini bertujuan agar rekening pelaku diketahui masyarakat dan tidak ada lagi kasus penipuan yang sama. Begini cara melakukannya:
- Klik cekrekening.id/lapor
- Masukkan nama bank, rekening, nama pemiliki rekening,
- Isi kategori transaksi, jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan.
- Untuk bisa melaporkan penipuan Anda perlu melampirkan bukti penipuan seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan transaksi, dan bukti mendukung lainnya.
Penulis: Aqmarina Aulia Jami
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Caranya mudah:
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement