Perjalanan Ahok Gugat Cerai Veronica ke Pengadilan Jakarta Utara

Saat menemui Ahok di Rutan Mako Brimob, diakui Josefina, kondisi Ahok saat itu terlihat tegar.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 08 Jan 2018, 11:03 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2018, 11:03 WIB
20151022-Ahok Jajal Main Bola saat Resmikan RPTRA Cililitan-Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama didampingi istri, Veronica Tan menggunting pita saat meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Cililitan yang berlokasi di Jalan Buluh, Jakarta, Kamis (22/10/2015). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, membenarkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan.

Josefina, pengacara Ahok dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, juga mengatakan kalau surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat lalu (5/1/2018).

"Tanggal 5 (Januari 2018 ). Sore ya, sore banget jam 3 waktu itu. Jadi udah jam tutup pengadilan," ujar Josefina saat ditemui di kantor Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Josefina menuturkan, sudah sejak tanggal 4 Januari 2018 ia dan pengacara Ahok lainnya, Fifi Lety Indra, diminta Ahok untuk datang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

 


Semangat dan Tegar

Ahok dan Veronica Tan
Ahok dan Veronica Tan dalam acara peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Bahari (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)

Di sana, dia dan Fifi diminta Ahok untuk membantu membuatkan surat kuasa terkait gugatan perceraian itu.

"Saya dipanggil tanggal 4 (Januari 2018) itu (ke Mako Brimob) disuruh bikin surat kuasa. Ya enggak mungkin Pak Ahok ke sini (datang ke kantor pengacara)," kata Josefina.

Saat menemui Ahok di Mako Brimob, diakui Josefina, kondisi Ahok saat itu terlihat tegar.

"Dia semangat sekali dan dia tegar untuk menghadapi semuanya," ucapnya.

Sementara itu, saat ditanyakan apa alasan Ahok menggugat cerai Veronica, Josefina enggan untuk mengungkapkannya. Ia beralasan, secara kode etik pengacara tidak bisa mengumbar hal itu ke publik.

"Ini masalah privat sekali. Kalau perceraian kan enggak boleh ya. Kalau secara kode etik saya enggak boleh ungkapkan apa permasalahannya," ucap dia.

Josefina juga menambahkan, rencananya ia akan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pagi ini untuk mengurus gugatan cerai tersebut lebih lanjut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya