Layangkan Gugatan Cerai, Kapan Persidangan Ahok-Vero Digelar?

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayangkan gugatan cerai ke sang istri, Veronica Tan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Jan 2018, 14:24 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2018, 14:24 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didampingi Veronica Tan sebelum pelantikan Gubenur DKI Jakarta di Istana Negara pada 19 November 2014. Ahok menggugat cerai Veronica yang telah dinikahinya selama 20 tahun itu pada Jumat (5/1/2018). (AP/Tatan Syuflana)

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayangkan gugatan cerai ke sang istri, Veronica Tan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Jika nantinya bermaksud mediasi, maka keduanya mesti hadir tatap muka.

"Ya, dia (Ahok) harus datang. Bagaimana caranya. Dia sudah punya kuasa, mewakili kepentingan penggugat," tutur Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng di PN Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).

Menurut Jootje, hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) berdasarkan Nomor 1 tahun 2016. Apa yang tertulis tentunya ada konsekuensi hukumnya.

"Untuk materi gugatan itu hal yang sifatnya khusus. Pemeriksaannya saja tertutup untuk umum, jadi hal-hal yang sifatnya privat nanti saja," jelas dia.

Untuk gelaran sidang sendiri, biasanya akan dimulai satu minggu setelah berkas yang diserahkan penggugat rampung. Sementara, proses tahapan sendiri diserahkan ke majelis hakim yang menangani.

"Kemudian dia (majelis hakim) akan menetapkan pemeriksaannya. Setelah dia menerima berkas perkara tersebut, kewenangan dari majelis menetapkan hari persidangan (perceraian Ahok-Veronica Tan). Hari persidangan kapan, nanti dikonfirmasi lebih lanjut," Jootje menandaskan.

Ahok Gugat Cerai Vero

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Veronica Tan ketika Pemilihan Umum Legislatif, 9 April 2014 silam. Ahok melayangkan gugatan cerap kepada Veronica saat dirinya hampir 8 bulan mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah membenarkan masuknya surat gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya Veronica Tan. Dokumen itu diserahkan ke bagian perdata pada Jumat, 5 Januari 2018.

"Iya. Saya yang tanda tangan," tutur Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tarmuzi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saksikan video pilihan berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya