Dicegah ke Luar Negeri, Fredrich Yunadi Dikejar Petugas Bandara

Fredrich Yunadi menduga dirinya tengah dibidik oleh KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jan 2018, 07:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2018, 07:00 WIB
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (Liputan6.com/ Andri Setiawan)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto alias Setnov, Fredrich Yunadi angkat bicara soal pencegahan dirinya ke luar negeri oleh KPK melalui Imigrasi. Fredrich menduga dirinya tengah dibidik oleh KPK.

"Betul saya sebagai advokat kini dibidik KPK," ujar Fredrich saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2018).

Fredrich dicegah ke luar negeri dalam penyelidikan kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP yang menjerat Setnov. Fredrich menyatakan, untuk mengawal kasusnya ini ia akan didampingi Supriyanto Refa selaku Ketua Tim Pembela Advokat dari DPN Peradi.

Dihubungi secara terpisah, Supriyanto Refa menilai pencegahan yang dilakukan oleh KPK sangat merugikan kliennya. Sebab, Fredrich sempat gagal mengunjungi anaknya di Kanada.

"Pelaksanaan di Imigrasi, ternyata surat itu 15 Desember KPK ajukan permohonan cegah ke imigrasi. Kemudian sebelum 15 itu juga, Pak Fredrich datang ke imigrasi. Karena dia 18 Desember mau ke luar negeri, ke Kanada mengunjungi anaknya," kata Supriyanto.

Pada 15 Desember 2018, menurut Supriyanto, Fredrich mendatangi imigrasi dan tidak ada namanya dalam daftar yang dicegah ke luar negeri. Namun, saat hendak berangkat ke Kanada pada 18 Desember 2018, Fredrich sempat dikejar petugas bandara.

 

Paspor Diambil

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi di RS Medika Permata Hijau (Liputan6.com/ Andri Setiawan)

Padahal, menurut Supriyanto, pihak imigrasi sudah memberikan stempel atas paspor Fredrich. Saat pemberian stempel, Fredrich merasa tak ada masalah dengan keberangkatannya. Namun setelah dirinya hendak masuk ke dalam bandara, petugas bandara menghentikannya.

"Lalu diberitahu bahwa dia dicegah, kaget dia. Kaget dia, diambillah paspornya, sehingga dia tidak berangkat ke luar negeri. Itu kan persoalannya di Imigrasi," kata dia.

Menurut Supriyanto, seharusnya pihak Imigrasi setelah menerima permintaan cegah dari KPK harus memberitahukan pihak yang dicegah. Lantaran pihak Imigrasi tak memberitahu Fredrich terlebih dahulu, menurut dia, banyak kerugian yang dialami Fredrich.

"Kita berpendapat ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Imigrasi. Karena belum ada pemberitahuan, jadi belum ada kewajiban cegah, dia boleh dong berangkat ke luar negeri. Merasa dirugikan, banyaklah dirugikan, hotel sudah diboking di sana, kerugian imaterilnya bukan main itu," terang Supriyanto.

Fredrich dicegah ke luar bersama dengan tiga orang lainnya, yakni Hilman Mattauch, dan dua ajudan Setnov, Reza Pahlevi, dan Achmad Rudyansyah. Dasar hukum pencegahan terhadap empat orang tersebut tertera dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK.

"Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 8 Desember 2017 karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya