Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menarik izin hak guna bangunan (HGB) para pengembang pulau reklamasi. Pemprov DKI pun mengirimkan surat kepada Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda dan membatalkan seluruh HGB yang telah diberikan kepada pengembang.
Anies beralasan, penarikan HGB agar tertib administrasi. Sebab izin HGB turun meski Perda Reklamasi belum selesai dibahas.
Baca Juga
"Kita akan melakukan penyususan perda (reklamasi) lagi dan urutan yang betul harus ada perda zonasinya dulu, baru soal lahan kita pakai untuk apa. Nah ini perda belum ada tapi sudah keluar HGB, urutannya enggak benar, maka kita usulkan tahan sampai proses perda baru kemudian susun HGB-nya. Supaya kita tertib," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Advertisement
Anies mengaku siap menghadapi konsekuensi penarikan HGB termasuk mengembalikan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sekitar Rp 480 miliar yang ditetapkan atas dasar NJOP Rp 3,1 juta per meter yang sudah dikeluarkan Pengembang Pulau D yakni PT Kapuk Naga Indah.
"Pokoknya semua konsekuensinya semua kalau sudah sesuai prosesnya kita lakukan," kata Anies Baswedan.
Reklamasi Dilanjutkan?
Meski membatalkan HGB pulau reklamasi, dia masih enggan berkomentar apakah reklamasi akan dilanjutkan bila Perda Zonasi telah selesai dan diketuk DPRD DKI.
"Enggak spekulasi ya. Saya enggak tahu, pokoknya reklamasi saya enggak mau bicara banyak dulu, pas yah," Anies memungkasi.
Advertisement